SP3 Kasus Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah, Pengamat Hukum Soroti Pelanggaran Prinsip KUHAP
PARADAPOS.COM - Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai kritik dari kalangan pengamat hukum. Analisis mendalam menunjukkan potensi pertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengamat Hukum: SP3 Eggi Sudjana Berpotensi Keliru Besar
Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan politik, menilai penghentian perkara tersebut sangat bermasalah secara hukum. "SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar," tegas Gumarang dalam pernyataannya, Senin 26 Januari 2026.
Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Secara Otomatis
Gumarang menjelaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) tidak boleh otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib memeriksa pemenuhan seluruh syarat formil dan materil RJ secara ketat.
Lebih lanjut, ia menekankan perbedaan mendasar penerapan RJ pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan dalam membedakan kedua jenis delik ini dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.
Artikel Terkait
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi: Ada Upaya Adu Domba di Kasus Ijazah Palsu
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil Lahadalia & Raja Juli Antoni Dinilai Layak Dicopot, Ini Alasannya
PSI Sebut Gibran Kandidat Kuat Pilpres 2029, Ini Modal Politik Langkanya
Buku Gibran End Game Akan Dibagikan ke Seluruh Anggota DPR dan DPD: Isi & Kontroversi