SP3 Kasus Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah, Pengamat Hukum Soroti Pelanggaran Prinsip KUHAP
PARADAPOS.COM - Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai kritik dari kalangan pengamat hukum. Analisis mendalam menunjukkan potensi pertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengamat Hukum: SP3 Eggi Sudjana Berpotensi Keliru Besar
Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan politik, menilai penghentian perkara tersebut sangat bermasalah secara hukum. "SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar," tegas Gumarang dalam pernyataannya, Senin 26 Januari 2026.
Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Secara Otomatis
Gumarang menjelaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) tidak boleh otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib memeriksa pemenuhan seluruh syarat formil dan materil RJ secara ketat.
Lebih lanjut, ia menekankan perbedaan mendasar penerapan RJ pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan dalam membedakan kedua jenis delik ini dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.
Ini Alasan SP3 Eggi Sudjana Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Gumarang merinci setidaknya dua alasan utama mengapa SP3 untuk Eggi Sudjana dinilai tidak memenuhi syarat:
- Riwayat Pidana Terdakwa: Eggi Sudjana memiliki status sebagai mantan terpidana dalam kasus penghinaan terhadap kepala negara pada 2011.
- Sangkalan Pasal Berlapis: Kasus ini menjerat pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, yang memperumit penerapan RJ.
"Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik, apakah RJ untuk kasus Eggi Sudjana sudah sesuai dengan persyaratan," jelasnya.
KUHAP Mengatur Secara Limitatif Alasan Penghentian Penyidikan
Pengamat tersebut mengingatkan bahwa KUHAP telah mengatur secara terbatas alasan-alasan penghentian penyidikan. SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka hukum yang berlaku. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
"Berdasarkan alasan tersebut SP3 Eggy Sudjana tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan aturan yang berlaku (KUHAP). Penyidik seharusnya meninjau ulang atau membatalkan SP3. SP3 tersebut juga bisa dibatalkan lewat gugatan Praperadilan," pungkas Muhammad Gumarang.
Artikel Terkait
Said Didu Sindir Permintaan Maaf Penggugat Ijazah Jokowi dengan Perumpamaan Intan
Ahli Forensik Rismon Sianipar Temui Jokowi, Akui Ijazah Asli dan Minta Maaf
Video Viral Pickup India untuk Koperasi Merah Putih Muncul di Sukabumi, Pemerintah Belum Beri Penjelasan
KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dalam OTT