Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum
Damai Hari Lubis (DHL) secara resmi telah melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor polisi: LP/B/XXXX/XX/XX/2026/SPKT/Polda Metro Jaya diajukan pada Sabtu, 25 Januari 2026.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Dalam laporannya, Damai Hari Lubis menjerat Ahmad Khoizinudin dengan dugaan pelanggaran terhadap:
- Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru)
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah pernyataan dan publikasi terlapor yang dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Substansi dan Kronologi Laporan
Damai Hari Lubis menjelaskan, laporan ini menyoroti dugaan hasutan terkait upaya hukum yang dilakukannya untuk memperoleh pemulihan hak hukum dan HAM, yang berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
"Pernyataan terlapor menuding SP-3 saya diterbitkan melalui proses restorasi yang cacat hukum dan menyebut adanya 'KUHAP Solo'. Tuduhan ini menyesatkan publik," tegas DHL dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Berikut kronologi dan dasar hukum yang dipaparkan Damai Hari Lubis:
- 15 Desember 2025: Menyampaikan nota pembelaan secara legal formal dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya.
- 10 Januari 2026: Mengajukan permohonan restorasi secara resmi melalui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Secara Terbuka: Menyampaikan legal opinion melalui artikel di media daring, video YouTube, dan diskusi di televisi.
"Semua langkah saya lakukan secara terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah," tegasnya.
Tanggapan atas Tuduhan Intervensi Hukum
DHL juga membantah keras pernyataan AK yang mengaitkan pemanggilan tersangka lain dengan kunjungannya ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.
"Pernyataan itu menyesatkan. Kunjungan saya ke Solo bahkan dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tidak melanggar proses restorasi. Justru, dalam proses ideal, penyidik seharusnya terlibat," jelas Damai Hari Lubis.
Tujuan Pelaporan
Damai Hari Lubis menyatakan bahwa laporan ini bertujuan untuk:
- Memberikan efek jera.
- Mencegah penyebaran pernyataan menghasut dan mencemarkan nama baik.
- Menjaga marwah hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara.
- Mencegah pembentukan opini publik yang sesat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Ahmad Khoizinudin terkait laporan polisi yang dilayangkan Damai Hari Lubis.
Artikel Terkait
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
KPK Segera Periksa Gus Yaqut Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
KPK Tak Tetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Tersangka Meski Diamankan dalam OTT
KPK Dalami Aliran Dana Perusahaan Tambang ke Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno