Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret di Yogyakarta: Kompolnas Soroti Ancaman bagi Masyarakat

- Senin, 26 Januari 2026 | 06:50 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret di Yogyakarta: Kompolnas Soroti Ancaman bagi Masyarakat
Kompolnas Soroti Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Ancaman bagi Masyarakat

Kompolnas Soroti Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret di Yogyakarta

PARADAPOS.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan sorotan kritis terhadap proses hukum yang menjerat seorang suami di Yogyakarta sebagai tersangka. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan yang berujung tewasnya pelaku.

Pembelaan Diri vs Proses Hukum

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan bahwa tindakan korban merupakan wujud ketahanan masyarakat dalam melawan kejahatan. Menurutnya, pembelaan diri tidak seharusnya serta-merta dipidanakan tanpa mempertimbangkan konteks dan motif kejadian secara menyeluruh.

"Upaya korban melakukan pembelaan diri itu pada dasarnya adalah wujud ketahanan masyarakat melawan kejahatan," kata Yusuf Warsyim.

Ia menyayangkan perkara langsung bergulir ke ranah hukum dan mengingatkan bahwa pendekatan semacam ini berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat. Korban kejahatan bisa kehilangan kepercayaan diri untuk melindungi diri dan keluarganya.

Potensi Kriminalisasi Korban Menurut Pengamat

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

Bambang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti kuat dan pertimbangan niat pelaku. Ia mendorong penerapan restorative justice sebagaimana semangat KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

"Jika bukti-bukti tidak kuat, maka pengawasan internal seperti Wassidik maupun Propam perlu turun tangan agar tidak mencederai citra kepolisian," tambah Bambang.

Kronologi Lengkap Kasus Penjambretan di Sleman

Kasus ini berawal dari aksi penjambretan terhadap Arista Minaya (39) di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Suaminya, Hogi Minaya (43), yang menyaksikan kejadian itu langsung mengejar pelaku menggunakan mobil.

Aksi kejar-kejaran berakhir tragis saat sepeda motor kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok. Dua pelaku jambret meninggal dunia di tempat kejadian.

Beberapa bulan setelahnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sleman dengan tuduhan pembelaan diri yang berlebihan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Respons Keluarga dan Penjelasan Aparat

Istri korban, Arista, menyampaikan kegundahannya di media sosial. "Suami saya bukan kriminal. Dia hanya melakukan apa yang mungkin akan dilakukan oleh setiap suami jika melihat istrinya dijambret di depan mata," tulisnya.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang lengkap, termasuk pemeriksaan saksi dan keterangan ahli. Pihak kepolisian menyatakan bersikap netral dan bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.

Dorongan Penerapan Restorative Justice

Kompolnas mendorong agar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dipertimbangkan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan penerapan hukum formal dengan prinsip keadilan substantif bagi korban kejahatan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar