Dalam kondisi panik, Adi kemudian menerobos masuk ke halaman sekolah. "Karena panik, dia tidak bisa mengontrol kendaraan. Dia berusaha membelokkan ke kiri untuk menghindari kerumunan," tambah Onkoseno.
Upaya Pengereman dan Faktor Kelelahan
AKP Danu menambahkan bahwa dari keterangan sopir dan jejak di TKP, upaya pengereman telah dilakukan. "Keterangannya sudah melakukan pengereman sampai berhenti di titik tabrak. Ada jejak pengereman," ujarnya.
Faktor kelelahan juga terungkap dalam penyidikan. Diketahui bahwa Adi hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum mengemudikan mobil tersebut, yang diduga memengaruhi konsentrasinya.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Akibat kelalaiannya yang menyebabkan luka-luka pada sejumlah siswa dan guru, Adi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf