PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan liar dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus tahun 2024. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga memerintahkan pungutan setidaknya Rp42,2 juta per jemaah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang yang dibebankan kepada calon jemaah ini disebut sebagai "commitment fee" untuk memperoleh kuota berangkat tahun yang sama (T0/TX).
Modus Pungutan dalam Pengurusan Kuota
Dalam konferensi pers pada Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan kronologi dugaan korupsi ini. Menurutnya, Gus Alex memerintahkan seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama untuk mengumpulkan uang dari para PIHK. Pungutan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.
Asep Guntur menjelaskan, "Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai "fee" atau "commitment fee" atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX."
Kuota dengan kode T0 atau TX menjadi incaran karena memungkinkan jemaah berangkat pada tahun pendaftaran, tanpa harus menunggu antrean panjang. Skema serupa ternyata juga telah berjalan pada tahun sebelumnya.
Pola Serupa Terjadi pada Haji 2023
Praktik yang sama diduga telah terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dengan nilai yang lebih tinggi, yakni antara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah. KPK menduga, uang hasil pungutan ini tidak sepenuhnya masuk ke kas negara.
"Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," tegas Asep Guntur. Ia menambahkan, permintaan uang fee pada tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah Gus Alex. Lebih lanjut, dana yang terkumpul juga diduga dimanfaatkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, yang diketahui oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Perubahan Skema dan Penetapan Tersangka
Langkah Gus Alex dan Yaqut diduga terkait dengan perubahan skema pembagian kuota haji. Awalnya, kuota dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, skema itu diubah menjadi pembagian 50%-50% antara reguler dan khusus. Perubahan ini terjadi saat Indonesia memperoleh total kuota 241.000 jemaah untuk tahun 2024, terdiri dari 221.000 kuota dasar dan 20.000 kuota tambahan.
Atas perbuatan tersebut, KPK telah menetapkan Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Saat ini, Yaqut telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Maret 2026. Sementara Gus Alex rencananya akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pekan depan.
Rincian pembagian fee dan total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Keduanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Artikel Terkait
Polda Ungkap Kronologi Awal Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus
DK PBB Tolak Upaya Rusia-China Hentikan Pembahasan Sanksi Iran
BMKG Bagikan Panduan Keselamatan Cuaca untuk Pemudik Lebaran
Herdman Umumkan Sementara 41 Pemain untuk FIFA Series, Baggott dan Walian Kembali