Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup

- Minggu, 14 Desember 2025 | 17:25 WIB
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup

Awalnya, mantan perwira tinggi Polri ini divonis hukuman mati atas perannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, vonis tersebut tidak bertahan lama.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 28 Agustus 2023.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan pengakuan kesalahan dari Sambo. Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, bunyi salinan putusan.

Hakim juga mempertimbangkan peristiwa di Magelang yang disebutkan telah mengguncang jiwa terdakwa, serta kontribusi karier Sambo di kepolisian selama kurang lebih 30 tahun. Karena bagaimanapun terdakwa... pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air, tambah pertimbangan hakim.

Dengan pertimbangan itulah, MA memutuskan untuk memperbaiki hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup demi asas kepastian hukum yang berkeadilan.

Halaman:

Komentar