OJK Catat Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,18 Triliun, NPF Terkendali

- Rabu, 04 Maret 2026 | 04:25 WIB
OJK Catat Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,18 Triliun, NPF Terkendali

PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan pesat pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang mencapai Rp12,18 triliun pada Januari 2026, tepat sebelum bulan Ramadan. Angka ini melonjak signifikan, yakni 71,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski demikian, otoritas mencatat bahwa kenaikan volume tersebut masih diiringi dengan profil risiko yang relatif terjaga.

Profil Risiko yang Stabil di Tengah Pertumbuhan

Dalam paparannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, memberikan rincian lebih lanjut. Ia menyebut pertumbuhan tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF gross) yang masih terkendali.

"Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13 persen (yoy), atau menjadi Rp12,18 triliun dengan NPF gross sebesar 2,77 persen," jelas Agusman.

Tak hanya paylater, sektor pembiayaan secara keseluruhan juga menunjukkan tren positif. Piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh tipis 0,78 persen menjadi Rp508,27 triliun, didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 10,27 persen. Profil risiko agregat sektor ini pun stabil, dengan NPF nett di level 0,82 persen dan gearing ratio yang masih jauh di bawah batas maksimum.

Pertumbuhan Kuat di Sektor Gadai dan Pinjol

Laporan OJK juga menyoroti performa dua sektor lain yang tumbuh impresif. Industri pergadaian mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp143,14 triliun, naik 60,05 persen secara tahunan, dengan mayoritas masih bertumpu pada pembiayaan berbasis produk gadai.

Sementara itu, industri pinjaman online (pinjol) juga mengalami ekspansi. Outstanding pembiayaan pinjol pada Januari 2026 membesar menjadi Rp98,54 triliun, tumbuh 25,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Agusman menegaskan bahwa meski tumbuh tinggi, tingkat kredit macet (TWP90) di sektor pinjol secara agregat masih dalam kondisi terjaga. "Meskipun pembiayaan pindar tumbuh tinggi, ia memastikan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tetap berada dalam kondisi yang terjaga, yakni di posisi 4,38 persen," ungkapnya.

Penguatan Struktur melalui Pemenuhan Modal Minimum

Di balik pertumbuhan yang menggembirakan, OJK terus mendorong penguatan struktur industri. Salah satu fokusnya adalah penegakan kewajiban modal minimum. Saat ini, masih terdapat sejumlah perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ambang batas modal inti dan ekuitas yang telah ditetapkan.

Agusman mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi kewajiban modalnya, antara lain melalui penambahan modal, pencarian investor strategis, atau langkah merger.

Dari sisi pengawasan, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendisiplinkan pelaku pasar. "OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku," tegas Agusman.

Dengan demikian, laporan terbaru OJK ini tidak hanya menggambarkan dinamika pertumbuhan yang cepat di sektor pembiayaan non-bank, tetapi juga menyiratkan upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri di tengah ekspansi yang terjadi.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar