Remaja Tewas Tertembak dalam Upaya Penangkapan Polisi di Makassar

- Rabu, 04 Maret 2026 | 12:50 WIB
Remaja Tewas Tertembak dalam Upaya Penangkapan Polisi di Makassar

PARADAPOS.COM - Seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, tewas setelah tertembak saat upaya penangkapan oleh polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) dini hari di Jalan Toddopuli Raya itu berawal dari laporan warga mengenai sekelompok pemuda yang melakukan aksi perang-perangan dengan senjata tajam dan dianggap mengganggu ketertiban umum.

Kronologi Penembakan yang Berujung Maut

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan, pihaknya pertama kali menerima laporan tentang sekelompok anak muda yang bermain dengan senjata jenis omega. Menurut laporan, aksi mereka tidak hanya berlangsung di pinggir jalan, tetapi juga sampai mengganggu dan melukai pengendara yang melintas.

"Di situ lalu mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan juga melukai orang yang jalan di situ sampai menendang. Jadi tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat," ungkap Arya.

Merespons laporan tersebut, seorang anggota polisi berinisial Iptu N kemudian mendatangi lokasi. Situasi di tempat kejadian digambarkan cukup mencekam, dengan korban sedang melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor.

"Ketika datang ke TKP bertepatan dengan Bertrand pada waktu itu sedang melakukan tindakan yang cukup keras ke pengendara motor. Sehingga begitu Iptu N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan," jelasnya.

Saat ditangkap, Bertrand diduga mencoba melawan dan melarikan diri dengan meronta-ronta. Dalam proses pergumulan itulah, senjata api yang dibawa petugas secara tidak sengaja meletus. Peluru mengenai bagian belakang tubuh remaja tersebut.

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit tapi Tak Tertolong

Setelah kejadian, Iptu N segera membawa Bertrand untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban pertama dibawa ke Rumah Sakit Grestelina, namun karena keterbatasan fasilitas, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Sayangnya, nyawa Bertrand tidak tertolong.

"Ketika sudah di Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata Betran sudah meninggal dunia," tutur Kapolrestabes.

LBH Makassar Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Insiden ini menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan aparat. Ia menilai ada persoalan struktural yang mendasarinya.

"Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang," tegas Ansar.

LBH Makassar menekankan bahwa aturan penggunaan senjata api oleh polisi sudah jelas, yaitu sebagai opsi terakhir dengan pertimbangan yang ketat untuk keselamatan publik. Mereka menduga prasyarat itu tidak terpenuhi dalam kasus ini.

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambahnya.

Pernyataan LBH ini menyoroti urgensi evaluasi menyeluruh terhadap protokol penggunaan kekuatan dan akuntabilitas aparat, sebuah isu yang kerap mengemuka pasca insiden serupa. Kasus ini kembali memantik perdebatan publik mengenai batas tindakan tegas dan perlindungan hak warga negara.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar