PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap dua lapangan padel di wilayahnya pada Rabu (4/3/2026). Tindakan ini diambil karena kedua fasilitas olahraga tersebut beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Operasional di lokasi di Jalan Ancol Barat III, Pademangan, dan Jalan Pluit Raya, Penjaringan, terpaksa dihentikan hingga pemilik usaha menyelesaikan proses perizinan.
Dua Lokasi Disegel karena Izin Belum Lengkap
Penindakan administratif ini dilaksanakan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara. Penyegelan menimpa lapangan padel yang berlokasi di kawasan Ancol, tepatnya di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan. Lokasi kedua yang terkena sanksi serupa berada di Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan. Kedua tempat itu kini tak dapat beraktivitas.
Penjelasan Resmi dari Pejabat Berwenang
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan bahwa penyegelan merupakan bentuk sanksi atas ketidakpatuhan terhadap regulasi tata ruang dan bangunan. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyatakan bahwa operasional usaha hanya dapat kembali berjalan setelah izin resmi diperoleh.
"Kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini (lapangan padel)," jelas Herry.
Ia menambahkan bahwa penyegelan tidak diberlakukan dengan batas waktu yang kaku. Kelancaran proses pembukaan kembali sepenuhnya bergantung pada inisiatif pemilik usaha.
"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," lanjutnya.
Imbauan untuk Tertib Administrasi Sejak Awal
Melalui kasus ini, pihak berwenang mengingatkan para pelaku usaha, khususnya di sektor olahraga dan rekreasi, untuk lebih cermat dalam memenuhi kewajiban administratif. Herry menekankan bahwa kelengkapan dokumen, terutama PBG, harus dipastikan sebelum pembangunan dimulai atau operasional dijalankan. Hal ini penting untuk menghindari gangguan bisnis di kemudian hari seperti yang terjadi sekarang.
Fenomena lapangan padel beroperasi tanpa izin yang lengkap disebutkan bukan hal yang jarang ditemui di Ibu Kota. Oleh karena itu, penertiban ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih sehat.
Herry menutup pernyataannya dengan pesan yang lebih mendasar tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata kota. "Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," tandasnya.
Artikel Terkait
AS dan Israel Perkuat Serangan ke Iran untuk Fokus ke Indo-Pasifik
Pemerintah Perpanjang Program Beras Subsidi hingga 2026 dengan Anggaran Rp4,97 Triliun
Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran Masuki Hari Ketiga, Masing-Masing Pihak Tentukan Syarat Akhir Perang
Tim Gabungan Dikerahkan Amankan Galian Proyek PAM Jaya di Condet yang Minim Pengamanan