Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Lindungi Penyelundupan Timah Bangka
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengungkapkan keterlibatan oknum pejabat pemerintah, termasuk anggota TNI dan Polri, dalam praktik penyelundupan timah di Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Oknum-oknum ini diduga melindungi bisnis ilegal sehingga dapat beroperasi dengan leluasa dalam waktu yang lama.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala Negara saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Desember 2025.
"Penyelundupan, contoh dari Bangka, penyelundupan timah yang sudah berjalan cukup lama. Saya juga dapat laporan dari penegak hukum, dari TNI sendiri melaporkan ada pejabat-pejabat, ada petugas-petugas TNI yang terlibat. Dapat laporan juga petugas-petugas Polri terlibat, dan beberapa instansi," tegas Presiden Prabowo.
Panglima TNI dan Kapolri Diperintahkan Tindak Tegas
Presiden tidak hanya menyoroti kasus timah, tetapi juga menyinggung maraknya pembalakan hutan liar dan tambang ilegal di berbagai daerah. Menurutnya, pelanggaran hukum ini harus dihadapi dengan serius.
"Terlalu banyak penyelundupan. Kita sudah kerahkan TNI, Polri, kerahkan kekuatan, masih saja pihak-pihak yang terus tidak mau menghormati hukum di Indonesia," ujarnya.
Presiden Prabowo kemudian memberikan perintah tegas kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak setiap aparat yang terbukti melindungi bisnis ilegal dan kegiatan penyelundupan. "Pelanggaran hukum ini harus kita hadapi dengan serius. Kita tidak boleh takut mengakui kelemahan-kelemahan kita, tapi kita harus terus bertekad untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Kedaulatan Negara di Atas Korporasi
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menekankan prinsip kedaulatan negara. Dia menyatakan bahwa dunia usaha tidak boleh mengatur negara, meskipun peran pengusaha sangat dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian.
"Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," kata Prabowo.
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pedoman Utama
Presiden mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, Prabowo menegaskan bahwa seluruh aturan dan produk hukum yang bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 harus segera direvisi. "Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33," pungkasnya.
Artikel Terkait
Isu Pemakzulan Prabowo-Gibran Menguat di Tengah Krisis Kepercayaan dan Ketahanan Pangan
200 Ribu Buruh dari Enam Provinsi Siap Padati Monas pada May Day 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien Kritis di Surabaya, Minta Maaf Usai Viral
Anggaran Sepatu Sekolah Rp27,5 Miliar Dikritik, Mensos Buka Suara