15 WNA China Ditangkap Usai Serang Anggota TNI di Ketapang
Ketapang, Kalimantan Barat – Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Beijing, Tiongkok, berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi bersama TNI Kodim Ketapang. Penangkapan ini dilakukan setelah mereka diduga terlibat dalam penyerangan terhadap empat anggota TNI dan melakukan aksi perusakan aset perusahaan PT SRM di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kelima belas tersangka diangkut menggunakan truk Dalmas dan dikawal ketat oleh personel TNI menuju Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga berita ini diturunkan, status keimigrasian dan proses hukum yang akan dijalani para WNA tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak Imigrasi Ketapang.
Kronologi Penyerangan terhadap Anggota TNI
Insiden kekerasan ini terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025. Saat itu, anggota TNI dari Batalyon Zipur 6/SD sedang melakukan pengejaran terhadap operator drone ilegal di area konsesi PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi.
Tiba-tiba, kelompok WNA tersebut melakukan penyerangan. Aksi mereka tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga dilaporkan membawa senjata tajam jenis parang serta senjata airsoft gun. Selain menyerang personel TNI, kelompok ini juga diduga melakukan perusakan terhadap aset perusahaan, termasuk kendaraan roda empat dan roda dua milik PT SRM.
Proses Penanganan dan Investigasi Berlanjut
Setelah berhasil diamankan, ke-15 WNA China tersebut langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kerja sama antara Imigrasi Ketapang dan TNI Kodim Ketapang difokuskan untuk mengungkap motif, status hukum keimigrasian, serta kemungkinan pelanggaran lainnya.
Masyarakat dan publik masih menantikan perkembangan resmi dari pihak berwenang mengenai tindak lanjut hukum terhadap para pelaku. Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di area operasional perusahaan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Jamaah Terluka
Kuasa Hukum Fahmi Kaji Tuntutan Nafkah 45 Emas dan Rp30 Juta per Bulan dari Wardatina Mawa
Roy Suryo Sebut Rismon Sianipar Blokir Kontak Sebelum Ajak Diskusi Ijazah Jokowi