Pelaku berinisial RM (40 tahun), yang merupakan paman kandung dari korban RI, berhasil diamankan oleh petugas Polsek Galis tidak lama setelah kejadian. Penangkapan dilakukan dengan bantuan tokoh masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa motif kejadian ini murni akibat pertengkaran internal keluarga. RM adalah adik kandung dari orang tua korban RI.
Korban Sempat Dievakuasi
Warga dan keluarga yang mendengar kejadian segera mengevakuasi kedua korban ke RSUD setempat. Sayangnya, nyawa RI tidak tertolong akibat luka parah di kepala. Suaminya, RH, masih berjuang untuk sembuh dari luka-lukanya.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Artikel Terkait
Prabowo Sindir Pakar Medsos Bicara Asal, Klaim Swasembada Beras 2025 Tercapai
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait SBY dan Isu Ijazah Jokowi
Ketegangan AS-Colombia 2026: Ancaman Trump dan Respons Petro yang Mengguncang Hubungan Diplomatik
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Laporan Doktif