Richard Lee Resmi Ditahan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Paradapos.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter sekaligus public figure, Richard Lee, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh dokter sekaligus influencer, Dr. Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan.
Kronologi Penetapan Tersangka Richard Lee
Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya sejak 2 Desember 2024. Berdasarkan penjelasan resmi dari Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, penetapan Richard Lee sebagai tersangka (dengan inisial RL) dilakukan pada 15 Desember 2025.
Jadwal Pemeriksaan yang Diundur
Reonald menyebutkan bahwa Richard Lee sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena pihak Richard Lee meminta penjadwalan ulang.
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan Swasembada Pangan 1 Tahun: Negara Kaya, Rakyat Miskin Tidak Masuk Akal
7 Destinasi Wisata Hidden Gem 2026 Wajib Masuk Bucket List, Viral di TikTok!
Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Rp 96,7 Miliar dan Tetapkan 5 Tersangka
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Cerai, Ini Putusan PA Bandung