Richard Lee Resmi Ditahan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Paradapos.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter sekaligus public figure, Richard Lee, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh dokter sekaligus influencer, Dr. Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan.
Kronologi Penetapan Tersangka Richard Lee
Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya sejak 2 Desember 2024. Berdasarkan penjelasan resmi dari Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, penetapan Richard Lee sebagai tersangka (dengan inisial RL) dilakukan pada 15 Desember 2025.
Jadwal Pemeriksaan yang Diundur
Reonald menyebutkan bahwa Richard Lee sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena pihak Richard Lee meminta penjadwalan ulang.
"Dia minta reschedule. Apabila pada 7 Januari 2026 tidak ada pemberitahuan kehadiran, maka akan dilayangkan panggilan kedua," jelas Reonald pada Selasa (6/1/2026).
Akar Permasalahan: Perseteruan Richard Lee dan Doktif
Kasus hukum ini berawal dari perseteruan panjang antara Richard Lee dan Doktif di media sosial yang menyangkut produk dan layanan kecantikan. Perselisihan tersebut kemudian melebar dan berujung pada saling melaporkan ke pihak berwajib.
Status Hukum Doktif
Di sisi lain, berdasarkan laporan dari Richard Lee, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, kasus ini melibatkan kedua belah pihak secara hukum.
Artikel Terkait
Pemuda di Lahat Tewaskan dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-gara Ditolak Modal Judi Online
Pengusaha Hainan Wariskan Rp731 Miliar ke Istri Muda, Picu Polemik Waris
Ressa Rizky Rossano Sebut Ayah Kandungnya dari Aceh, Teuku Ryan Jadi Sorotan
Kepala BGN Bantah Isu Motor Listrik SPPG Dibeli Rp58 Juta, Klaim Harga Lebih Murah dari Pasar