KPK Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Suap dan Ijon Proyek Bupati Bekasi

- Senin, 05 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Suap dan Ijon Proyek Bupati Bekasi

KPK Akan Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap dan praktik ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jabatan Strategis Rieke Diah Pitaloka di Bekasi

Rieke Diah Pitaloka diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi. Surat keputusannya ditandatangani oleh Bupati Ade Kuswara Kunang pada 11 April 2025. Dalam posisi ini, Rieke bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati dalam pelaksanaan program pemerintahan.

Pernyataan Resmi KPK Soal Pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keterbukaan penyidik untuk memanggil siapa pun yang diperlukan. "Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.

Budi menambahkan, pemanggilan bertujuan untuk melengkapi alat bukti. "Terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang," pungkasnya.

Keterkaitan dengan Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi

KPK mendalami apakah ada keterkaitan atau pengetahuan dari fungsi penasihat yang diemban Rieke dengan praktik suap yang diduga dilakukan Bupati Ade Kuswara. Sorotan ini menguat mengingat keduanya sama-sama berasal dari partai politik PDIP.

Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), dan seorang swasta bernama Sarjan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar