Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook: Fakta Lengkap

- Senin, 05 Januari 2026 | 14:00 WIB
Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook: Fakta Lengkap
Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Bantah Keras Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook

PARADAPOS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keheranannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut ia memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem membacakan nota keberatan (eksepsi) dan menegaskan bahwa JPU tidak mampu menjelaskan mekanisme pengayaan tersebut.

Nadiem: "Tidak Sepeser Pun Masuk ke Kantong Saya"

Nadiem mengungkapkan kebingungannya. "Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," ujarnya di hadapan sidang.

Ia bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dikaitkan dengan transaksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk GoTo. "Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," tegas Nadiem.

Menurutnya, dana korporasi tersebut seutuhnya kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang PTGI. Nadiem menilai, transaksi PT AKAB dan pengadaan Chromebook adalah dua hal yang berbeda dan hanya dikaitkan karena waktu kejadiannya bersamaan di tahun 2021.

Rincian Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

JPU mendakwa Nadiem telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020-2022. Rinciannya adalah:

  • Kerugian akibat kemahalan harga Chromebook: Rp1,567 triliun.
  • Kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan: 44 juta dolar AS atau setara Rp621 miliar.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan 24 pihak lainnya dengan total nilai tertentu.

Daftar 25 Pihak yang Didakwa Diperkaya dalam Kasus Chromebook

Berikut adalah daftar lengkap pihak-pihak yang disebut JPU diperkaya dalam kasus ini:

  1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809,59 miliar
  2. Mulyatsyah: SGD 120.000 & USD 150.000
  3. Harnowo Susanto: Rp300 juta
  4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta & USD 30.000
  5. Purwadi Sutanto: USD 7.000
  6. Suhartono Arham: USD 7.000
  7. Wahyu Haryadi: Rp35 juta
  8. Nia Nurhasanah: Rp500 juta
  9. Hamid Muhammad: Rp75 juta
  10. Jumeri: Rp100 juta
  11. Susanto: Rp50 juta
  12. Muhammad Hasbi: Rp250 juta
  13. Mariana Susy: Rp5,15 miliar
  14. PT Supertone (SPC): Rp44,96 miliar
  15. PT Asus Technology Indonesia: Rp819,2 juta
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177,41 miliar
  17. PT Lenovo Indonesia: Rp19,18 miliar
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana: Rp41,17 miliar
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia: Rp2,26 miliar
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101,51 miliar
  21. PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341 juta
  22. PT Dell Indonesia: Rp112,68 miliar
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48,82 miliar
  24. PT Acer Indonesia: Rp425,24 miliar
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,67 miliar

Pasal yang Dijeratkan

Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Perkembangan sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook ini terus menjadi sorotan publik, menunggu pembelaan lebih lanjut dari mantan menteri sekaligus pendiri Gojek tersebut.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar