Nadiem Makarim Bantah Keras Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook
PARADAPOS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keheranannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut ia memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem membacakan nota keberatan (eksepsi) dan menegaskan bahwa JPU tidak mampu menjelaskan mekanisme pengayaan tersebut.
Nadiem: "Tidak Sepeser Pun Masuk ke Kantong Saya"
Nadiem mengungkapkan kebingungannya. "Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," ujarnya di hadapan sidang.
Ia bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dikaitkan dengan transaksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk GoTo. "Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," tegas Nadiem.
Menurutnya, dana korporasi tersebut seutuhnya kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang PTGI. Nadiem menilai, transaksi PT AKAB dan pengadaan Chromebook adalah dua hal yang berbeda dan hanya dikaitkan karena waktu kejadiannya bersamaan di tahun 2021.
Rincian Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JPU mendakwa Nadiem telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020-2022. Rinciannya adalah:
- Kerugian akibat kemahalan harga Chromebook: Rp1,567 triliun.
- Kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan: 44 juta dolar AS atau setara Rp621 miliar.
Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan 24 pihak lainnya dengan total nilai tertentu.
Daftar 25 Pihak yang Didakwa Diperkaya dalam Kasus Chromebook
Berikut adalah daftar lengkap pihak-pihak yang disebut JPU diperkaya dalam kasus ini:
- Nadiem Anwar Makarim: Rp809,59 miliar
- Mulyatsyah: SGD 120.000 & USD 150.000
- Harnowo Susanto: Rp300 juta
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta & USD 30.000
- Purwadi Sutanto: USD 7.000
- Suhartono Arham: USD 7.000
- Wahyu Haryadi: Rp35 juta
- Nia Nurhasanah: Rp500 juta
- Hamid Muhammad: Rp75 juta
- Jumeri: Rp100 juta
- Susanto: Rp50 juta
- Muhammad Hasbi: Rp250 juta
- Mariana Susy: Rp5,15 miliar
- PT Supertone (SPC): Rp44,96 miliar
- PT Asus Technology Indonesia: Rp819,2 juta
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177,41 miliar
- PT Lenovo Indonesia: Rp19,18 miliar
- PT Zyrexindo Mandiri Buana: Rp41,17 miliar
- PT Hewlett-Packard Indonesia: Rp2,26 miliar
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101,51 miliar
- PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341 juta
- PT Dell Indonesia: Rp112,68 miliar
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48,82 miliar
- PT Acer Indonesia: Rp425,24 miliar
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,67 miliar
Pasal yang Dijeratkan
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Perkembangan sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook ini terus menjadi sorotan publik, menunggu pembelaan lebih lanjut dari mantan menteri sekaligus pendiri Gojek tersebut.
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan