Nadiem Makarim Bantah Keras Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook
PARADAPOS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keheranannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut ia memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem membacakan nota keberatan (eksepsi) dan menegaskan bahwa JPU tidak mampu menjelaskan mekanisme pengayaan tersebut.
Nadiem: "Tidak Sepeser Pun Masuk ke Kantong Saya"
Nadiem mengungkapkan kebingungannya. "Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," ujarnya di hadapan sidang.
Ia bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dikaitkan dengan transaksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk GoTo. "Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," tegas Nadiem.
Menurutnya, dana korporasi tersebut seutuhnya kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang PTGI. Nadiem menilai, transaksi PT AKAB dan pengadaan Chromebook adalah dua hal yang berbeda dan hanya dikaitkan karena waktu kejadiannya bersamaan di tahun 2021.
Rincian Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JPU mendakwa Nadiem telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020-2022. Rinciannya adalah:
Artikel Terkait
Analisis Hukum SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Aristo Pangaribuan Sebut Hampir Mustahil
Sidang Korupsi Nadiem Makarim: TNI Ditegur Hakim, Ini Penjelasan Lengkap Kejagung
Doktif Sindir Pedas Dokter Richard Lee Jadi Tersangka: Selamat, Suneo!
Manohara Odelia Buka Suara: Bukan Mantan Istri, Ini Fakta Mengejutkan Masa Lalunya