"Ternyata dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam," tegas Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menilai perkara hukum yang menjeratnya bukanlah murni kasus pidana. Menurutnya, kasus ini lebih mencerminkan gesekan antara kelompok baru yang ingin melakukan transformasi dengan kelompok lama yang berusaha mempertahankan status quo.
"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo," sambungnya.
Dakwaan Dinilai Tidak Berdasar Fakta Pidana
Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana yang kuat. Ia menyebut dakwaan justru dibangun dari narasi saksi-saksi yang dirancang untuk menciptakan persepsi bahwa timnya memaksa dan mendorong suatu keputusan atas perintah dirinya.
Pernyataan Nadiem di sidang Pengadilan Tipikor ini menyoroti dinamika dan tantangan internal dalam melakukan reformasi birokrasi, khususnya di sektor pendidikan, yang seringkali berhadapan dengan resistensi dari dalam.
Artikel Terkait
Alasan Podcast Denny Sumargo dan Ahok Dihapus dari YouTube: Konten Kontroversial Pilkada
Ammar Zoni Ngaku Diperas Rp3 Miliar oleh Oknum Penyidik: Kronologi Lengkap & Fakta Sidang
KSAD Maruli Sindir Donatur Bencana: Bantuan untuk Korban, Bukan Pencitraan
Agri Fanani Dilaporkan Demokrat: Profil, Kasus, dan Tanggapan Soal Tudingan ke SBY