Wagub Babel Hellyana Klaim Tak Tahu Ijazahnya Palsu, Diperiksa 10 Jam oleh Bareskrim
PARADAPOS.COM - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, secara resmi menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya usai proses pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Hellyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 7 Januari 2025. Proses penyidikan berlangsung lama, mencapai sekitar 10 jam, dengan penyidik mengajukan setidaknya 25 pertanyaan kepada sang wagub.
Pertanyaan Penyidik Fokus pada Proses Kuliah
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa mayoritas pertanyaan dari penyidik berpusat pada proses perkuliahan kliennya di Universitas Azzahra. "Ada 25 pertanyaan. Mayoritas berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra," jelas Zainul kepada awak media.
Zainul menegaskan dengan tegas bahwa Hellyana sama sekali tidak mengetahui adanya masalah keaslian pada ijazah yang dimilikinya. Pihaknya meyakini bahwa Hellyana justru menjadi korban dari kesalahan administrasi internal kampus.
"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan," tegas Zainul Arifin.
Ijazah Pernah Digunakan untuk Berbagai Keperluan Resmi
Pengacara tersebut menambahkan bukti bahwa ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana telah digunakan dalam berbagai agenda resmi jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik, tanpa pernah mendapat masalah.
"Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Saat Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pada pencalonan legislatif DPRD Provinsi. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan," papar Zainul.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Sebagai informasi, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Artikel Terkait
MAKI Laporkan Menag ke KPK Terkait Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
KPK Perluas Penyidikan Safe House Pejabat Bea Cukai Usai Temukan Rp5 Miliar di Koper
Polri Minta Maaf dan Janji Proses Hukum Transparan atas Kematian Siswa MTs Diduga Dianiaya Brimob
Mantan Kapolres Bima Kota Diberhentikan Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Narkoba