MUI Kritik KUHP Baru: Ancaman Pidana Nikah Siri & Poligami Bertentangan Hukum Islam

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:00 WIB
MUI Kritik KUHP Baru: Ancaman Pidana Nikah Siri & Poligami Bertentangan Hukum Islam

MUI Kritik Keras KUHP Baru: Ancaman Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Sesuai Hukum Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Lembaga ulama ini menilai aturan yang mengancam pidana untuk praktik nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Pasal Bermasalah dalam KUHP Baru

Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru yang mengancam pemidanaan bagi yang melangsungkan perkawinan dengan adanya "penghalang yang sah". MUI menilai frasa ini problematik dan berpotensi mengkriminalisasi pernikahan yang secara agama dianggap sah.

Pandangan Hukum Islam Menurut MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa sah tidaknya suatu perkawinan harus merujuk pada hukum agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman:

Komentar