MUI Kritik KUHP Baru: Ancaman Pidana Nikah Siri & Poligami Bertentangan Hukum Islam

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:00 WIB
MUI Kritik KUHP Baru: Ancaman Pidana Nikah Siri & Poligami Bertentangan Hukum Islam
MUI Kritik KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami: Dinilai Bertentangan dengan Hukum Islam

MUI Kritik Keras KUHP Baru: Ancaman Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Sesuai Hukum Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Lembaga ulama ini menilai aturan yang mengancam pidana untuk praktik nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Pasal Bermasalah dalam KUHP Baru

Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru yang mengancam pemidanaan bagi yang melangsungkan perkawinan dengan adanya "penghalang yang sah". MUI menilai frasa ini problematik dan berpotensi mengkriminalisasi pernikahan yang secara agama dianggap sah.

Pandangan Hukum Islam Menurut MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa sah tidaknya suatu perkawinan harus merujuk pada hukum agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Keberadaan istri tidak serta-merta menjadi penghalang sah untuk poligami yang memenuhi syarat," jelas Ni’am.

Potensi Konflik Hukum dan Agama

MUI menyatakan bahwa ancaman pidana terhadap poligami atau nikah siri yang sah secara agama berpotensi bertabrakan dengan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Hukum pidana dinilai seharusnya menjadi upaya terakhir dan tidak mengatur wilayah privat yang telah memiliki landasan hukum keagamaan kuat.

Dorongan untuk Dialog

Menanggapi polemik KUHP baru ini, MUI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup di Indonesia.

Kritik ini menambah daftar panjang perdebatan seputar pemberlakuan KUHP baru yang efektif sejak awal 2026, di mana kejelasan penafsiran sejumlah pasal dinilai sangat diperlukan.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar