Kejagung Geledah Kemenhut, Usut Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung dengan menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menandai perbedaan pendekatan yang tajam dalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Kasus ini sebelumnya justru dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan yang berfokus pada ruang terkait alih fungsi kawasan hutan ini berlangsung dari pagi hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah keluar dari gedung dengan pengawalan ketat.
Perbedaan Pendekatan Kejagung vs KPK dalam Kasus Korupsi Nikel
Operasi ini mengonfirmasi arah yang berbeda yang diambil Kejagung. Jika KPK memilih menghentikan perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali penyelidikan, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan dengan praktik pertambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan rinci terkait hasil penggeledahan dan penetapan tersangka.
Alasan KPK Hentikan Perkara Senilai Rp 2,7 Triliun
Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan SP3 diambil karena unsur kerugian keuangan negara dianggap tidak terpenuhi berdasarkan audit BPK. KPK berargumen bahwa karena tambang belum dikelola, kerugian tidak dapat dihitung secara finansial, dan pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis menimbulkan kerugian negara.
Babak Baru Pengusutan Kasus Tambang Nikel
Penggeledahan oleh Kejagung ini mengirim sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti pada tafsir sempit kerugian keuangan. Kejagung membuka ruang pembuktian melalui jalur lain, seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi kehutanan yang berpotensi menjerat aktor kunci.
Langkah ini membuka babak baru dalam pengusutan sengkarut tambang nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum utama ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian apakah kasus besar yang sempat dihentikan ini benar-benar akan dibawa hingga ke tingkat hukum yang lebih lanjut.
Artikel Terkait
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi
Sidang Praperadilan Yaqut Digelar, KPK Ajukan Penundaan
MAKI Laporkan Menag ke KPK Terkait Fasilitas Jet Pribadi dari OSO