Kejagung Geledah Kemenhut, Usut Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung dengan menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menandai perbedaan pendekatan yang tajam dalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Kasus ini sebelumnya justru dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan yang berfokus pada ruang terkait alih fungsi kawasan hutan ini berlangsung dari pagi hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah keluar dari gedung dengan pengawalan ketat.
Perbedaan Pendekatan Kejagung vs KPK dalam Kasus Korupsi Nikel
Operasi ini mengonfirmasi arah yang berbeda yang diambil Kejagung. Jika KPK memilih menghentikan perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali penyelidikan, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan dengan praktik pertambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan rinci terkait hasil penggeledahan dan penetapan tersangka.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Cemarkan Nama Baik NU & Muhammadiyah
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam, Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu
Kejagung Bidik Bahlil dan Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Rp2,7 M