Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan
Yaqut Cholil Qoumas terakhir kali diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 16 Desember 2025. Saat meninggalkan gedung KPK, mantan Menag tersebut memilih untuk bungkam dan hanya memberikan pernyataan singkat, "Diperiksa sebagai saksi," kepada awak media yang menunggu.
Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan Haji 2024
KPK mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Fokus penyidikan adalah pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya dialokasikan sebesar 8%, sedangkan 92% untuk haji reguler.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seharusnya dari 20.000 kuota tambahan, yang dialokasikan untuk haji reguler adalah 18.400 (92%) dan untuk haji khusus 1.600 (8%). Namun, dalam pelaksanaannya, Kemenag membagi kuota menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus (50%:50%), yang dinilai menyalahi aturan dan merupakan tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah oleh Ansor, Bertepatan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi