Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan
Yaqut Cholil Qoumas terakhir kali diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 16 Desember 2025. Saat meninggalkan gedung KPK, mantan Menag tersebut memilih untuk bungkam dan hanya memberikan pernyataan singkat, "Diperiksa sebagai saksi," kepada awak media yang menunggu.
Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan Haji 2024
KPK mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Fokus penyidikan adalah pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya dialokasikan sebesar 8%, sedangkan 92% untuk haji reguler.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seharusnya dari 20.000 kuota tambahan, yang dialokasikan untuk haji reguler adalah 18.400 (92%) dan untuk haji khusus 1.600 (8%). Namun, dalam pelaksanaannya, Kemenag membagi kuota menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus (50%:50%), yang dinilai menyalahi aturan dan merupakan tindak pidana korupsi.
Profil dan Perjalanan Karir Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia berasal dari keluarga ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang berpengaruh. Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Karir politik Yaqut dimulai dari akar rumput sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang (2001-2014). Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang (2005-2010) sebelum akhirnya menjadi Anggota DPR RI. Puncak karirnya adalah ketika ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020, jabatan yang diembannya hingga 20 Oktober 2024.
Rincian Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Naik Rp1 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 25 Januari 2026, total kekayaan bersih Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan sebesar Rp13,7 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp1 miliar dibandingkan laporan sebelumnya pada Maret 2024 yang sebesar Rp12,7 miliar.
Detail Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas:
- Tanah dan Bangunan: Rp9,52 miliar (termasuk sejumlah properti di Rembang dan Jakarta Timur)
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp2,21 miliar (termasuk Mobil Toyota Alphard 2024 dan Mazda CX-5 2015)
- Harta Bergerak Lain: Rp220,7 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp2,59 miliar
Total harta kotor Yaqut sebenarnya mencapai Rp14,5 miliar, namun terdapat kewajiban utang sebesar Rp800 juta, sehingga kekayaan bersihnya menjadi Rp13,7 miliar seperti yang dilaporkan.
Kasus korupsi kuota haji ini terus diselidiki oleh KPK, dan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menjadi perkembangan signifikan dalam pemberantasan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Artikel Terkait
Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak
Penerima Beasiswa LPDP Diblacklist dan Wajib Kembalikan Dana Usai Unggahan Kontroversial
Tiga Karyawan SPBU Cipinang Dianiaya Pelanggan yang Klaim Anggota Polisi
Ibu Kandung Nizam (12) Berjuang Cari Keadilan, Didampingi Pengacara Usai Temukan Luka Lebam dan Bakar