Ia menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti, termasuk video live, kepada penyidik. Terkait dugaan perselingkuhan suaminya, Sepriana menyebut kasus itu telah dilaporkan oleh Dandim setempat.
Penjelasan Resmi TNI: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Disiplin Militer
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, mengonfirmasi bahwa Pelda Christian sedang menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
"Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI dengan asas praduga tak bersalah," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (9/1).
Widi menjelaskan, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yaitu dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 103 KUHPM dan sejumlah peraturan internal TNI.
"Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.
Klarifikasi TNI: Bukan Penjemputan Paksa oleh Denpom
Kolonel Widi juga meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa pengantaran Pelda Christian bukan dilakukan oleh Denpom Kupang, melainkan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti.
"Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur. Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi," pungkas Kapendam Udayana tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya