Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen

- Senin, 12 Januari 2026 | 10:25 WIB
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen

Kejanggalan Kronologis dan Temuan Digital Forensik

Roy Suryo menambahkan, analisis timnya menemukan kejanggalan kronologis pendidikan Gibran dari tahun 2002 hingga 2007. "Ada yang loncat. Dari kelas 9 dan 10 tiba-tiba keluar surat penyetaraan kelas 12. Kami sudah mengonfirmasi langsung ke UTS Sydney dan mendapatkan data yang cukup mengejutkan," ujar pakar telematika tersebut.

Sementara itu, Rismon Sianipar, pakar digital forensik, mengkritik sistem penyetaraan online Kemendikdasmen. Ia mengungkapkan temuan bahwa dalam proses penyetaraan Gibran, diduga ada dua dokumen vital yang tidak dipenuhi: rapor tiga tahun dan ijazah asli yang setara High School Leaving Certificate.

"Integritas moral kementerian ini dipertaruhkan. Bagaimana mungkin Secondary 3 dan 4 (setara kelas 1 SMA) plus diploma singkat bisa diekivalensikan dengan SMK Akuntansi? Jika ada mal-administrasi, menteri harus berani mencabut surat tersebut," cecar Rismon.

Tantangan untuk Dibuktikan di Sidang KIP

Rismon juga menantang para pakar di Kemendikdasmen untuk membuktikan klaim mereka dalam sidang Komisi Informasi Publik (KIP). "Kalau memang ada kasus serupa di mana kelas 1 SMA luar negeri setara SMK di Indonesia, tunjukkan di persidangan besok jam 10.30!" tegasnya.

Kunjungan dan permintaan resmi ini menandai babak baru dalam upaya transparansi publik terkait polemik penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Halaman:

Komentar