KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan

- Selasa, 13 Januari 2026 | 01:25 WIB
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan

Kasus Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang sukarela senilai Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji. Pengembalian ini dilakukan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut belum final dan mengimbau pihak lain untuk menyusul. KPK menduga kuat adanya praktik "uang percepatan" yang memungkinkan calon jemaah menggunakan kuota haji tambahan tahun 2024 untuk berangkat lebih cepat.

Mantan Menag dan Staf Khusus Ditahan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Hingga saat ini, keduanya belum ditahan.

Modus Korupsi: Pelencengan Alokasi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pemberian kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Aturan yang seharusnya berlaku adalah alokasi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, alokasi ini diduga dipelintir menjadi pembagian 50:50 antara kuota reguler dan khusus.

Perubahan aturan ini sangat merugikan jutaan calon jemaah haji reguler yang telah mengantri puluhan tahun. Sementara itu, kuota haji khusus yang dialihkan menjadi ladang bisnis dengan tarif ratusan juta rupiah per kursi.

Halaman:

Komentar