Koordinator aksi, Fachrullah Jasadi, dalam orasinya menyatakan bahwa materi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan melukai perasaan umat Islam.
"Salat adalah tiang agama. Menjadikannya bahan candaan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi memicu konflik sosial," ujar Fachrullah.
Massa aksi juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pemutusan akses tayangan tersebut.
Forum Ulama Nusantara Akan Laporkan Pandji ke Polisi
Sebelumnya, Forum Ulama Nusantara juga telah menyatakan akan melaporkan Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait dugaan penistaan agama ini.
Ketua Forum Ulama Nusantara, Nur Shollah Bek alias Wan Bek, menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari materi stand-up comedy Pandji yang dinilai menyinggung sakralitas ibadah shalat.
"Kami berencana melaporkan dugaan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral. Bukan untuk memicu konflik, tapi agar tidak ada lagi pihak yang menjadikan ibadah umat Islam sebagai bahan candaan," kata Wan Bek di Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Wan Bek menegaskan bahwa narasi yang dibangun Pandji dinilai telah melampaui batas kritik sosial dan masuk ke ranah merendahkan nilai agama. Forum Ulama Nusantara berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional.
Kasus ini kembali memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol-simbol agama di Indonesia.
Artikel Terkait
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival, Ini Strategi Hadapi Dunia yang Semakin Abu-abu
FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Tuding Penistaan Agama di Stand Up Comedy Mens Rea
Viral Adu Jotos Guru vs Siswa SMKN 3 Tanjabtim: Kronologi Lengkap & Tindakan Disdik
Cara Menggunakan AI PPT Maker: Panduan Lengkap Konversi Teks ke Slide