"Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket 50 gram dibawa oleh Rivaldi, sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," bunyi pengakuan Ammar Zoni yang dibacakan jaksa.
Imbalan Besar untuk Tugas Sebagai Penyimpan
Saksi M membenarkan keterangan Ammar Zoni tersebut. Lebih lanjut, saksi M mengungkap bahwa Ammar Zoni dijanjikan imbalan finansial yang besar untuk perannya sebagai gudang penyimpanan narkotika di rutan.
"Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap saksi M dalam persidangan.
Kasus Terbongkar dan Pemindahan ke Nusakambangan
Aksi peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba ini akhirnya terbongkar oleh petugas. Ammar Zoni diduga melakukan aksi tersebut bersama lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Setelah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni beserta kelima tahanan lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025).
Artikel Terkait
Aturan Baru Cukai Purbaya Pekan Depan: Legalkan Rokok Ilegal & Hantam Praktik Ilegal
Klaim TPNPB Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Kronologi & Analisis
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru SMK di Jambi oleh Siswa: Investigasi & Klarifikasi Senjata Tajam
10 Tempat Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: Panduan Lengkap & Rekomendasi