Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan: Fakta Sidang Terbaru

- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:50 WIB
Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan: Fakta Sidang Terbaru

"Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket 50 gram dibawa oleh Rivaldi, sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," bunyi pengakuan Ammar Zoni yang dibacakan jaksa.

Imbalan Besar untuk Tugas Sebagai Penyimpan

Saksi M membenarkan keterangan Ammar Zoni tersebut. Lebih lanjut, saksi M mengungkap bahwa Ammar Zoni dijanjikan imbalan finansial yang besar untuk perannya sebagai gudang penyimpanan narkotika di rutan.

"Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap saksi M dalam persidangan.

Kasus Terbongkar dan Pemindahan ke Nusakambangan

Aksi peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba ini akhirnya terbongkar oleh petugas. Ammar Zoni diduga melakukan aksi tersebut bersama lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Setelah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni beserta kelima tahanan lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025).

Halaman:

Komentar