Ia tidak menyortir data yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Dapodik dan tidak melaporkan kondisi ini kepada atasan. Akibatnya, sejumlah PKBM yang tidak menjalankan kegiatan pembelajaran tetap diusulkan dan menerima bantuan.
Data Fiktif dan Kerugian Negara
Fadlan mengungkapkan ditemukannya data fiktif dalam kasus ini, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat. "Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada," ujarnya.
Tindakan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar. Namun, kerugian tersebut telah berhasil dipulihkan seluruhnya selama penyidikan, melalui pengembalian langsung sebesar Rp 568,33 juta dan pengembalian ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp 876,09 juta.
Status Hukum dan Tuntutan
Tersangka HH disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Saat ini, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu untuk 20 hari ke depan.
Artikel Terkait
Ressa Gugat Denada Rp 7 Miliar: Kronologi Penelantaran Anak hingga Pintu Hanya Dibuka 15 Cm
Viral! Kiai Eko Nuryanto Kaitkan Bencana Aceh dengan Politik, Tuai Kecaman Warganet
Teuku Ryan Disebut Ayah Ressa? Fakta Kronologi & Gugatan Denada Rp 7 M
Roy Suryo Pakai Barang Mewah ke Polda, Kembali Tuntut Ijazah Jokowi Dibuka