ASN Ditahan! Korupsi Bantuan PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

- Jumat, 16 Januari 2026 | 02:25 WIB
ASN Ditahan! Korupsi Bantuan PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Ia tidak menyortir data yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Dapodik dan tidak melaporkan kondisi ini kepada atasan. Akibatnya, sejumlah PKBM yang tidak menjalankan kegiatan pembelajaran tetap diusulkan dan menerima bantuan.

Data Fiktif dan Kerugian Negara

Fadlan mengungkapkan ditemukannya data fiktif dalam kasus ini, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat. "Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada," ujarnya.

Tindakan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar. Namun, kerugian tersebut telah berhasil dipulihkan seluruhnya selama penyidikan, melalui pengembalian langsung sebesar Rp 568,33 juta dan pengembalian ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp 876,09 juta.

Status Hukum dan Tuntutan

Tersangka HH disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Saat ini, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu untuk 20 hari ke depan.

Halaman:

Komentar