Pertama, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk eselon II A berkisar antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan.
Kedua, merujuk pada standar penggajian lembaga non-struktural dan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, total pendapatan (take home pay) yang diterima bisa jauh lebih besar. Estimasi penghasilan bulanan untuk posisi setingkat ini dapat mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000.
Komponen Penghasilan Tenaga Ahli DPN
Angka estimasi tersebut merupakan gabungan dari beberapa komponen, tidak hanya gaji pokok. Komponen-komponen tersebut meliputi:
- Honorarium atau gaji pokok
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas operasional penunjang tugas
Fasilitas ini diberikan untuk mendukung tugas strategis Sabrang dalam memberikan analisis dan pertimbangan kebijakan pertahanan negara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Anggota Brimob Aceh Dipecat Polda Usai Desersi & Gabung Tentara Bayaran Rusia
Sopir Angkot Sergai Viral Pamer Alat Kelamin: Kronologi Lengkap & Hasil Penyidikan Polisi
Rismon Sianipar Minta Eggi Sudjana Minggir dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penyebabnya
Eggi Sudjana Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Ini Alasan Hukum Restorative Justice