Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pengepul uang.
Tiga tersangka tersebut adalah:
- Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
- Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Kondisi Fisik Uang dan Barang Bukti
Asep Guntur juga mengungkap detail fisik uang yang diamankan. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan. "Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10.000-an. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujarnya.
Karung berwarna hijau yang menjadi tempat penyimpanan uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti. "Sebetulnya kalau mau di aslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," pungkas Asep.
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap jaringan dan aliran uang hasil pemerasan secara lebih menyeluruh.
Artikel Terkait
3 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: Fakta & Kronologi Terbaru
Gaji Pegawai SPPG Lebih Tinggi dari Guru? Legislator Soroti Kesenjangan Kesejahteraan
Roy Suryo Protes Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Kasus Ijazah Jokowi: Akankah Kejaksaan P21 atau P19? Ini Analisis Lengkap