Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Laporan Makar Dinilai Berlebihan dan Tak Berdasar

- Rabu, 22 April 2026 | 14:25 WIB
Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Laporan Makar Dinilai Berlebihan dan Tak Berdasar

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membela Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dalam pernyataannya, Mahfud menilai laporan tersebut sebagai hal yang berlebihan dan menggarisbawahi bahwa penyampaian pendapat kritis merupakan hal yang lazim dan dilindungi konstitusi.

Pernyataan Pendapat Bukan Tindakan Makar

Dalam sebuah diskusi yang diunggah di kanal YouTube resminya pada Rabu, 22 April 2026, Mahfud MD secara tegas menyatakan bahwa menuduh Saiful Mujani melakukan makar adalah tuduhan yang mengada-ada. Ia mengingatkan bahwa pernyataan-pernyataan serupa yang meminta presiden turun telah sering muncul dalam dinamika politik Indonesia sejak lama.

“Jadi menurut saya tuduhan makar itu mengada-ada ke Saiful. Lagian sejak awal pemerintahan, statement seperti Pak Saiful banyak kok. Misal dulu (1998), ada yang minta Habibie turun, Habibie nggak becus, nggak diapa-apain kok,” ujarnya.

Ia melanjutkan dengan mencontohkan bahwa ekspresi politik serupa juga pernah dialamatkan kepada para presiden sebelumnya, mulai dari Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi dalam ruang demokrasi.

Penegasan Soal Unsur Pidana dan Konstitusi

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang memahami betul seluk-beluk hukum, Mahfud menekankan pentingnya melihat unsur pidana dalam sebuah tuduhan serius seperti makar. Ia merasa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menimpa Saiful Mujani ini.

“Ini tidak fair, buang-buang waktu, enggak ada makar di kasus ini. Orang menyatakan pendapat dilindungi konstitusi. Selama tidak ada pelanggaran pidana lakukan apa saja. Buat petisi lah dan lainnya,” jelas dia.

Lebih lanjut, Mahfud merujuk pada Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Menggulingkan Pemerintah. Ia memaparkan bahwa unsur makar haruslah memenuhi delik berupa upaya meniadakan atau mengganti susunan pemerintahan yang sah, bukan sekadar pernyataan pendapat.

“Itu jelas yang maksud menggulingkan itu pertama meniadakan susunan pemerintah, dan kedua mengganti pemerintahan. Nah dia (Saiful) memang mau meniadakan pemerintah? Pernyataan Saiful kemarin membuat susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Nggak bisa (disebut makar),” tandasnya dengan tegas.

Gelombang Laporan yang Terus Bergulir

Laporan terhadap Saiful Mujani mulai bergulir sejak 10 April 2026. Beberapa pihak yang tercatat melaporkan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut antara lain Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) Noor Azhari, Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, serta perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Nusantara. Situasi ini menunjukkan polarisasi pandangan politik yang tajam menyusul pernyataan sang akademisi.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar