PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan bersejarah ini terjadi dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4). Setelah melalui perjalanan panjang selama 22 tahun, undang-undang ini hadir untuk memberikan payung hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Perjuangan Panjang yang Akhirnya Berbuah Hasil
Momen pengesahan ini bukan sekadar agenda legislatif biasa, melainkan puncak dari perjuangan advokasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Rasa syukur dan pencapaian besar itu langsung terasa di ruang sidang paripurna. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin persidangan, menyampaikan apresiasinya.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan," ungkapnya.
Keberhasilan ini juga dinilai memiliki makna simbolis, karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, yang mengingatkan semangat perjuangan untuk keadilan dan kesetaraan.
Inti Perlindungan dalam UU PPRT
Undang-Undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal ini menetapkan sejumlah ketentuan mendasar yang sebelumnya seringkali luput dari perlindungan hukum. Salah satu aturan pokoknya adalah batas usia minimal untuk menjadi PRT, yaitu 18 tahun. Calon pekerja juga diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
Lebih dari sekadar syarat administratif, undang-undang ini secara tegas mengatur hubungan kerja yang lebih manusiawi dan terstruktur. PRT kini berhak mendapatkan kontrak kerja tertulis, tunjangan hari raya (THR), cuti, hari libur, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Aspek kesejahteraan lain seperti makanan sehat, akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu, dan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi juga dijamin.
Rincian Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga
Bab V Pasal 15 Ayat (1) UU PPRT merinci secara komprehensif hak-hak yang melekat pada PRT. Hak-hak tersebut mencakup kemerdekaan untuk menjalankan ibadah, waktu kerja yang manusiawi dan waktu istirahat yang cukup, serta cuti sesuai kesepakatan. Dari segi finansial, PRT berhak atas upah yang disepakati, THR, dan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai peraturan.
Undang-undang juga memberikan perlindungan dengan memberikan hak kepada PRT untuk mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian. Selain itu, tersedia mekanisme untuk mendapatkan pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi kerja dalam bidang kerumahtanggaan, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, maupun pemberi kerja.
Mengenai imbalan finansial, Pasal 15 Ayat (2) menegaskan bahwa pembayaran upah dan THR harus diberikan sesuai dengan besaran dan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, memberikan kepastian yang selama ini sering menjadi sumber persoalan.
Pengaturan Ketat untuk Perusahaan Penyalur
UU PPRT tidak hanya mengatur hubungan langsung antara PRT dan pemberi kerja, tetapi juga membenahi tata kelola perusahaan penempatan, yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Bab VII undang-undang ini memasang sejumlah larangan ketat untuk mencegah praktik eksploitatif.
Pasal 28 Ayat (1) huruf a secara tegas melarang P3RT memotong upah atau memungut biaya dengan alasan apapun dari calon PRT maupun pemberi kerja. Larangan serupa juga berlaku untuk menahan dokumen pribadi asli atau menghalangi akses komunikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) huruf b.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak dianggap ringan. Pasal 28 Ayat (2) menyatakan bahwa P3RT yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, sebuah langkah yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem penempatan PRT yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Dengan disahkannya undang-undang ini, sekitar 4 juta lebih pekerja rumah tangga di Indonesia mulai melihat adanya fondasi hukum yang lebih kuat untuk melindungi martabat dan hak-hak mereka sebagai pekerja. Implementasi dan sosialisasi yang efektif ke depan akan menjadi kunci untuk memastikan semangat undang-undang ini benar-benar dirasakan di lapangan.
Artikel Terkait
Anne Hathaway Terima Al Quran dari Penggemar Usai Viral Ucapkan Insya Allah
Nadiem dan Yaqut Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Polres Ungkap 13 Kasus Narkoba di Wilayah IKN dalam Tiga Bulan
Gibran Hormati Pernyataan JK, Akui Peran dan Pengalaman Mantan Wapres