Ressa Rizky Rosano (24), warga Banyuwangi, secara resmi menggugat Denada ke Pengadilan Negeri setempat. Gugatan senilai Rp7 miliar itu diajukan atas dasar klaim Ressa sebagai anak biologis Denada yang tidak pernah diakui maupun dinafkahi selama 24 tahun.
Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, menegaskan gugatan ini adalah langkah terakhir setelah upaya kekeluargaan gagal total.
Diceritakan Ditelantarkan di Depan Rumah Denada
Salah satu bukti kegagalan jalur kekeluargaan adalah kedatangan Ressa dan keluarga ke rumah Denada di Jakarta. Mereka berniat bersilaturahmi dan meminjam KTP untuk keperluan administrasi.
Namun, yang terjadi justru pengabaian. "Kurang lebih tiga setengah jam, dua hari berturut-turut, klien kami berdiri di depan rumah Denada. Pintu hanya dibukakan sekitar 15 sentimeter," ungkap Andika. Mereka hanya disuruh menunggu di luar pagar tanpa pernah diajak masuk.
Bantahan Komunikasi Baik dan Tuntutan Keadilan Sosial
Pihak Ressa membantah keras pernyataan kuasa hukum Denada yang menyebut komunikasi mereka baik. Ronald Armada menegaskan, selama 24 tahun, tidak ada bantuan atau perhatian materiil dari Denada. Semua biaya hidup dan pendidikan Ressa ditanggung paman dan bibinya.
Pihak Ressa kini berharap adanya keadilan sosial dari masyarakat untuk menilai perlakuan Denada terhadap darah dagingnya sendiri. "Saya bicara ini semua benar, saya berani membuktikannya. Saya tidak takut digugat," tegas Ronald.
Artikel Terkait
Menu Viral Kopi Pangku PIK 2026: Daftar Harga Paket Reguler hingga Special yang Kontroversial
Prabowo Tantang Pengusaha Nakal di WEF 2026: Coba Saya Suap!
Link Video Viral Gym Ambarawa: Fakta Hoaks, Modus Phishing, dan Imbauan Polisi
Live3D AI Face Swap: Tukar Wajah di Foto & Video Gratis, Tanpa Login & Watermark