Viral! Mbak Rara Pawang Hujan Diusir dari Acara Keraton Jogja: Fakta & Klarifikasi
Prosesi sakral Keraton Yogyakarta yang seharusnya berlangsung khidmat justru berubah menjadi polemik nasional. Peristiwa yang kini ramai diperbincangkan publik itu dikenal sebagai duduk perkara Mbak Rara diusir dari acara Keraton Jogja, usai viral sebuah video di media sosial.
Video tersebut merekam kehadiran Rara Istiati Wulandari, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Rara si pawang hujan, saat prosesi Labuhan Parangkusumo. Narasi yang menyertai video menyebut Mbak Rara diusir dari ritual adat tersebut, sehingga memantik perdebatan luas tentang batas keterlibatan pihak luar dalam prosesi sakral keraton.
Peristiwa ini terjadi dalam rangkaian Labuhan Hajad Dalem Tingalan Jumenengan Dalem, peringatan Hari Ulang Tahun ke-38 Kenaikan Takhta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Prosesi digelar di Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, DIY, pada Senin (19/1/2026).
Duduk Perkara Mbak Rara Diusir dari Acara Keraton Jogja
Di tengah sorotan publik, Mbak Rara akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya @rarapawang_cahayatarot. Ia menyatakan kehadirannya bukan tanpa alasan dan mengaku datang karena menerima undangan dari seseorang bernama Romo Rekso.
Dalam unggahannya, Mbak Rara menulis: “halo ini ya udah tak balas... intinya kalau buat acara budaya aku pasti mau bantu gratis meskipun tidak diakui.”
Ia juga menegaskan bahwa dukungannya terhadap kegiatan Keraton Yogyakarta bukan hal baru. Menurutnya, ia kerap memberikan doa, baik secara langsung di lokasi maupun jarak jauh. Bahkan, Mbak Rara menyebut dirinya telah lama mendukung ritual Keraton Kasunanan Surakarta, khususnya dalam perayaan bulan Suro.
Artikel Terkait
Viral Video Dugaan Pesta LGBT di Cirebon, 2 Pria Ditangkap Polisi: Kronologi Lengkap
Program CKG Prabowo vs Prediksi Kemenkes: Anggaran Kesehatan Jebol 2026?
Fakta Mengejutkan! Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C, Ini Peran Krusial PKBM
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kejar Pelaku hingga Tewas