Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum RRT Diperpanjang, Potensi SP3 Menguat?
Oleh: Erizal
Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan publik sebaiknya tidak membayangkan proses persidangan kasus RRT dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas perkara kliennya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Menurut Sangadji, alasan pengembalian berkas perkara RRT terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo itu sangat krusial. Jaksa meminta penyidik untuk mendalami kembali pemeriksaan terhadap ratusan saksi, termasuk saksi ahli, serta mendalami ulang ratusan dokumen yang telah terkumpul.
Dengan permintaan pelengkapan tersebut, proses penyidikan diprediksi akan memakan waktu yang tidak sebentar. Berdasarkan perhitungan durasi penyidikan sebelumnya, bisa dibutuhkan waktu sekitar satu tahun lagi sebelum berkas dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Konteks Profesional di Bank Dunia
Farhat Abbas Buka Suara: Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi via Restorative Justice
MUI Dukung Penuh Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Analisis & Komitmen