Pernyataan Sangadji ini berbeda dengan bayangan yang sempat diungkapkan oleh Presiden Jokowi di awal kasus. Setelah melaporkan perkara ini, Jokowi pernah menegaskan bahwa dirinya hanya akan membuka ijazahnya di persidangan, dengan asumsi Roy Suryo dan kawan-kawan akan menjadi terdakwa.
Pengembalian berkas oleh kejaksaan membuat skenario persidangan yang dibayangkan menjadi tertunda jauh. Sangadji menegaskan, dengan alasan pengembalian yang ia ketahui, mustahil membayangkan persidangan akan segera digelar.
Mengulang Pola dan Potensi Akhir Kasus
Sangadji juga mengingatkan pola serupa pada kasus lain yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berakhir dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak lama setelah mereka bertemu dengan Jokowi.
Ia menyampaikan analisis optimisnya: jika nantinya berkas dilimpahkan kembali dan kejaksaan tetap mengembalikannya untuk kedua kalinya, itu menjadi indikasi bahwa kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke meja hijau. Jalan satu-satunya bagi penyidik, dalam situasi tersebut, adalah menerbitkan SP3 dan menutup kasus ini.
Direktur ABC Riset & Consulting
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Konteks Profesional di Bank Dunia
Farhat Abbas Buka Suara: Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi via Restorative Justice
MUI Dukung Penuh Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Analisis & Komitmen