Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah

- Rabu, 04 Februari 2026 | 05:25 WIB
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah

Dampak Keputusan dan Instruksi Pemindahan Siswa

Menyusul penolakan izin ini, Disdikbud Lampung meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin operasional resmi.

“Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” tegas Thomas Amirico.

Langkah ini diambil untuk memastikan semua peserta didik tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini bertujuan agar siswa tidak mengalami kerugian secara administratif di masa mendatang.

Larangan Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Lampung juga secara tegas melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026. Larangan ini berlaku sampai seluruh persyaratan perizinan operasional dapat dipenuhi dengan lengkap oleh pihak sekolah.

Halaman:

Komentar