Dampak Keputusan dan Instruksi Pemindahan Siswa
Menyusul penolakan izin ini, Disdikbud Lampung meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin operasional resmi.
“Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” tegas Thomas Amirico.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua peserta didik tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini bertujuan agar siswa tidak mengalami kerugian secara administratif di masa mendatang.
Larangan Penerimaan Murid Baru
Disdikbud Lampung juga secara tegas melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026. Larangan ini berlaku sampai seluruh persyaratan perizinan operasional dapat dipenuhi dengan lengkap oleh pihak sekolah.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Konteks Profesional di Bank Dunia
Kasus Ijazah Jokowi Terbaru: Proses Hukum RRT Diperpanjang, SP3 Makin Menguat?
Farhat Abbas Buka Suara: Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi via Restorative Justice