Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah

- Rabu, 04 Februari 2026 | 05:25 WIB
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah

Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud Lampung

Paradapos.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menolak pengajuan izin operasional untuk SMA Siger di Bandar Lampung. Penolakan ini disebabkan karena sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi dinilai belum lengkap.

Penyebab Penolakan Izin SMA Siger

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengajuan perubahan izin yang diajukan sejak Desember 2025. Evaluasi menemukan beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas, seperti dikutip dari RMOL Lampung, Rabu 5 Februari 2026.

Proses verifikasi dan evaluasi telah dilakukan secara berjenjang dan objektif, termasuk melalui tahap akreditasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah belum dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Halaman:

Komentar