Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Rabu, 04 Februari 2026 | 15:50 WIB
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus besar tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang sempat menghebohkan publik pada 2024 akhirnya memasuki tahap hukum lanjutan. Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) China yang diduga sebagai otak kejahatan, telah resmi dilimpahkan berkasnya dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera disidangkan.

Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Berat

Panter Rivay Sinambela, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, mengonfirmasi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 3 Februari 2026. Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru, yaitu Pasal 447 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 tentang penyalahgunaan bahan peledak.

Kedua pasal tersebut mengancamnya dengan hukuman yang sangat berat, masing-masing hingga 7 tahun dan 15 tahun penjara. Tersangka tiba di Bandara Ketapang dengan tangan diborgol dan kini dititipkan di Lapas setempat menunggu persidangan.

Modus Perebutan Tambang dan Kerugian Negara Capai Rp 1,02 Triliun

Menurut kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Cahyo Galang Satrio, kasus ini mengungkap tabir kejahatan terstruktur. Liu Xiaodong diduga sebagai otak perebutan lahan dan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT SRM, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun.

Galang menjelaskan, Liu bersama sekitar 30 orang komplotannya diduga menyerbu dan menguasai lokasi tambang PT SRM pada Juli 2023. Aksi brutal ini meliputi penganiayaan terhadap pekerja, perusakan police line, pencurian serta penggunaan bahan peledak milik perusahaan, dan penambangan batuan ore emas secara ilegal selama lebih dari tiga bulan.

Fakta Baru Buka Peluang PK untuk Terdakwa Lain

Halaman:

Komentar