Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Rabu, 04 Februari 2026 | 15:50 WIB
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terungkapnya kasus ini memberikan angin segar bagi Yu Hao, karyawan PT SRM berkebangsaan China yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus pencurian emas 774 kg. Pihak PT SRM meyakini Yu Hao hanyalah korban dari intrik kejahatan yang didalangi Liu Xiaodong.

"Tindak pidana pencurian emas itu sebenarnya bukan dilakukan Yu Hao tapi oleh tersangka Liu Xiaodong bersama komplotannya," tegas Galang. Mereka berharap fakta baru ini dapat menjadi dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Yu Hao di Mahkamah Agung.

Diduga Gunakan Nominee dan Rugikan Perusahaan

Investigasi juga mengungkap keterkaitan Liu Xiaodong dengan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT), perusahaan tambang tetangga PT SRM. Liu diduga sebagai beneficial owner di balik nominee bernama Nur Aini yang memegang 80% saham PT BBT. Nur Aini, yang disebut-sebut sebagai istri siri Liu, kini juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli saham.

Kejahatan ini meninggalkan bukti nyata seperti lonjakan tagihan listrik lokasi tambang yang meningkat empat kali lipat selama dikuasai komplotan Liu, serta hilangnya puluhan ribu ton batuan ore emas yang telah disita.

DPRD Kalbar Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih, termasuk terhadap WNA. "Kalau dia layak dan benar-benar bersalah harusnya dihukum setimpal. Tidak ada toleransi," ujarnya, mendukung proses hukum yang transparan dalam kasus ini.

Dengan dilimpahkannya berkas Liu Xiaodong ke kejaksaan, publik menanti proses persidangan yang akan mengungkap lebih dalam jaringan dan modus kejahatan tambang emas ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Halaman:

Komentar