PARADAPOS.COM - Sebuah wacana pembubaran Badan Anggaran (Banggar) dan sejumlah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai tidak relevan kembali mengemuka. Gagasan ini berangkat dari pemikiran bahwa fungsi-fungsi seperti penganggaran dan pengawasan seharusnya melekat secara langsung pada kapasitas individu anggota dewan sebagai wakil rakyat, bukan dijalankan oleh struktur badan yang terpisah. Artikel ini menelisik argumentasi di balik usulan tersebut, termasuk implikasinya terhadap fungsi legislatif, efisiensi keuangan negara, dan idealisme sosok wakil rakyat yang profesional.
Esensi Fungsi Penganggaran di Tangan Legislatif
Pertanyaan kritis muncul ketika wacana pembubaran Badan Anggaran digulirkan: bagaimana kemudian fungsi penganggaran DPR akan berjalan? Dalam perspektif yang diajukan, peran DPR dalam proses anggaran negara seharusnya berfokus pada tataran perumusan kebijakan (budgeting policy) yang bersifat umum, alokatif, dan distributif. Sementara itu, tugas teknis penyusunan, pembagian, hingga penetapan detail anggaran lebih merupakan domain dan keahlian lembaga eksekutif, yaitu pemerintah yang dipimpin presiden dan para menteri.
Pembagian peran ini dimaksudkan untuk menegaskan kembali garis demarkasi tugas pokok dan fungsi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, DPR berperan sebagai pengarah kebijakan anggaran secara makro, bukan terjun ke dalam rumusan teknis satuan anggaran yang menjadi wewenang pemerintah.
Perbandingan dengan Praktik di Negara Maju
Lebih jauh, argumen ini sering kali diperkuat dengan melihat praktik di sejumlah negara maju. Di sana, pekerjaan anggota parlemen atau kongres tidak selalu diisi dengan kegiatan merancang undang-undang baru secara rutin setiap tahun. Produk hukum yang dibuat biasanya telah dirancang dengan visi jangka panjang dan mampu mengantisipasi tantangan masa depan.
Kondisi ini membuat perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak menjadi semacam "proyek tahunan" yang justru berpotensi membebani anggaran negara. Aktivitas legislatif lebih bersifat responsif terhadap kebutuhan mendesak dan evaluasi atas undang-undang yang sudah berlaku.
Mewujudkan Idealisme Wakil Rakyat yang Profesional
Inti dari wacana reformasi kelembagaan ini adalah upaya untuk mendorong terwujudnya sosok anggota DPR yang ideal. Seorang wakil rakyat diharapkan bukan hanya memiliki kompetensi politik, tetapi juga keahlian fungsional sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Dengan kompetensi yang mumpuni, seorang anggota dewan dianggap mampu menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara mandiri tanpa ketergantungan berlebihan pada tenaga ahli.
“Artinya, seorang Anggota DPR atau kongres yang merupakan wakil rakyat adalah seorang yang memiliki keahlian tidak saja di bidang politik. Melainkan juga memiliki keahlian fungsional di bidang yang menjadi latar belakang pendidikannya,” jelasnya.
Konsekuensinya, kebutuhan atas tenaga ahli dalam jumlah besar dapat dikurangi secara signifikan, yang pada gilirannya berkontribusi pada efisiensi belanja negara.
Fokus Pengawasan dan Kedekatan dengan Rakyat
Aspek lain yang ditekankan adalah perubahan orientasi kerja anggota dewan. Kegiatan pengawasan seharusnya lebih banyak dilakukan di daerah pemilihan, memastikan kedekatan dan interaksi langsung dengan konstituen. Dalam pandangan ini, anggota DPR semestinya bertempat tinggal di rumahnya sendiri di daerah pemilihan, bukan menetap di rumah dinas yang jauh dari rakyat yang diwakilinya.
“Selain itu, kegiatan Anggota DPR atau kongres di bidang pengawasan lebih banyak di daerah pemilihannya sehingga betul-betul dekat dengan konstituen dan bertempat tinggal di rumahnya. Bukan malah menjadi Anggota DPR atau kongres untuk memperoleh rumah dinas atau tambahan kekayaan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menyiratkan kritik terhadap praktik yang dianggap telah bergeser dari misi awal, yaitu mensejahterakan rakyat, menjadi upaya memperkaya diri atau sanak keluarga.
Refleksi Sistem Rekrutmen dan Insentif
Wacana pembubaran badan dan penyederhanaan kelembagaan ini pada akhirnya berujung pada refleksi mendasar mengenai sistem rekrutmen calon legislatif. Di banyak negara, kualifikasi, rekam jejak, dan integritas calon menjadi pertimbangan utama. Sementara itu, kekhawatiran yang mengemuka adalah bahwa seleksi di Indonesia masih terlalu didominasi oleh faktor finansial.
“Hal ini terjadi karena sosok calon anggota DPR atau kongresnya telah diperhatikan kualifikasi dan rekam jejak (track record) sejak awal. Di Indonesia, seleksi dan perekrutan anggota DPR-nya berdasar uang, ya wajar saja lebih mementingkan fasilitas hidup mereka ketimbang rakyat,” tuturnya.
Kritik tersebut diakhiri dengan sebuah pertanyaan retoris yang menusuk: jika berbagai tunjangan dan fasilitas mewah dicabut, akankah masih banyak orang yang berlomba-lama ingin menjadi wakil rakyat? Pertanyaan ini menyisakan ruang kontemplasi bagi publik mengenai motivasi sejati dan akuntabilitas para wakil mereka di Senayan.
Artikel Terkait
Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan ke Irwasum Polri
Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Sebelum Revisi 2019
Caleg Nasdem Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Usai Kasusnya Di-SP3
Aktivis Pertanyakan Ijazah Jokowi di KPU karena Tak Ada Tanggal Legalitas