PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) menuju target 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini, meski tampak sebagai angka tunggal, menyimpan tantangan struktural yang kompleks. Untuk mencapainya, Kementerian Keuangan di bawah Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengedepankan strategi yang tidak bergantung pada kenaikan tarif, melainkan pada perluasan basis pajak, penguatan administrasi, dan pengetatan pengawasan. Upaya ini dianggap krusial untuk memberi ruang fiskal yang lebih sehat bagi pembiayaan berbagai agenda nasional, dari infrastruktur hingga jaring pengaman sosial.
Realitas di Balik Angka Target
Target 12 persen tidak boleh dilihat sebagai mantra ajaib. Data beberapa tahun terakhir menunjukkan rasio pajak Indonesia masih berkutat di sekitar 10 persen. Pada 2022 angkanya 10,38 persen, lalu 10,31 persen di 2023, dan 10,08 persen pada 2024. Patut dicatat, organisasi seperti OECD pernah menyebut angka tax-to-GDP Indonesia sekitar 12 persen pada 2023 dengan definisi tertentu, yang tetap menempatkan Indonesia di bawah rata-rata kawasan. Perbedaan metodologi ini menggarisbawahi bahwa pencapaian target memerlukan kerja nyata, bukan sekadar perubahan cara hitung. Intinya, Indonesia masih perlu mengejar ketertinggalan melalui pembenahan mendasar.
Kondisi ini diperparah oleh basis pajak yang relatif sempit, tingginya partisipasi ekonomi informal, dan tingkat kepatuhan yang belum merata. Di sisi lain, praktik penghindaran pajak kerap menunjukkan kreativitas yang menguji ketangguhan regulasi. Dalam situasi seperti ini, ruang fiskal menjadi terbatas, sehingga membebani kemampuan negara dalam mendanai program-program pembangunan secara optimal.
Strategi: Menjaga Keseimbangan antara Ketegasan dan Kepercayaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberantasan kongkalikong dan penggelapan pajak merupakan prioritas, salah satunya melalui rotasi pegawai dan pembenahan internal.
"Negara memang tidak boleh kalah dari mafia pajak," tegasnya.
Namun, para pengamat mengingatkan bahwa penegakan hukum yang keras, jika tidak diimbangi dengan reformasi pelayanan, justru berisiko menciptakan efek defensif di kalangan pelaku usaha. Biaya kepatuhan bisa membengkak, sengketa pajak melonjak, dan ketidakpastian hukum meningkat. Dalam jangka panjang, penerimaan negara bisa terlihat meningkat namun rapuh karena tidak dibangun atas dasar kepercayaan. Karena itu, diperlukan keseimbangan yang cermat antara ketegasan dan upaya membangun kepatuhan sukarela.
Peran Teknologi dan Tantangan Integrasi
Teknologi diharapkan menjadi instrumen penunjang utama. Optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) diarahkan untuk mendeteksi praktik manipulasi seperti underinvoicing. Kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang harganya dilaporkan lebih rendah di dalam negeri sering dijadikan contoh.
Meski demikian, teknologi bukanlah solusi instan. Keberhasilannya sangat bergantung pada ketersediaan data yang bersih dan terintegrasi antarlembaga, seperti otoritas pajak, bea cukai, dan perbankan. Tanpa dukungan tata kelola data dan kelembagaan yang disiplin, sistem canggih sekalipun berpotensi menimbulkan frustrasi baru dan tidak mencapai sasaran.
Tiga Pilar Utama: Ekstensifikasi, Intensifikasi, dan Penutupan Kebocoran
Strategi peningkatan rasio pajak umumnya bertumpu pada tiga pilar. Pertama, ekstensifikasi basis melalui formalisasi UMKM yang naik kelas, integrasi NIK-NPWP, dan pengawasan ekonomi digital. Kedua, intensifikasi kepatuhan via audit berbasis risiko dan penyederhanaan administrasi untuk menekan biaya kepatuhan. Ketiga, penutupan kebocoran yang mensyaratkan konsistensi agenda antikorupsi dan penguatan intelijen kepatuhan.
Pendekatan berbasis teknologi sebaiknya difokuskan pada pola pelanggaran berulang dengan nilai besar, seperti ketidakcocokan data impor-ekspor atau skema faktur fiktif. Mengejar pelanggaran kecil secara sporadis hanya akan menguras sumber daya tanpa dampak signifikan terhadap penerimaan.
Kredibilitas di Mata Global dan Jalan Panjang ke Depan
Upaya meningkatkan rasio pajak juga erat kaitannya dengan persepsi global. Dalam iklim investasi yang sensitif, basis penerimaan yang lemah dapat meningkatkan persepsi risiko fiskal suatu negara. Beberapa pemberitaan internasional sebelumnya telah menyoroti kekhawatiran mengenai tata kelola dan arah kebijakan fiskal Indonesia. Artinya, penguatan tax ratio bukan sekadar urusan mengisi kas negara, tetapi juga membangun kredibilitas dan kepercayaan investor.
Sejarah menunjukkan bahwa peningkatan rasio pajak adalah proses maraton, bukan sprint. Lonjakan yang dipaksakan justru berisiko menekan sektor formal. Karena itu, pemerintah perlu memaparkan peta jalan yang jelas, lengkap dengan tahapan reformasi, milestone pengembangan sistem, dan target tahunan yang realistis.
Mengejar rasio 12 persen ibarat mendaki gunung; jalannya terjal dan penuh tantangan. Namun, dengan desain sistem yang adil, penegakan hukum yang berimbang, serta komitmen pada reformasi administratif yang konsisten, target ini dapat menjadi fondasi fiskal yang lebih kokoh untuk masa depan Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Mantan Anggota DPR Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api
BTN Buka Gerai Digital di Central Park, Targetkan 100 Gerai pada 2027
Luka Modric Jadi Penentu, AC Milan Taklukkan Pisa 2-1 di Menit Akhir
KPAI Soroti Lonjakan Kasus Bunuh Diri Anak, Sebut Situasi Mengkhawatirkan