PARADAPOS.COM - Tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, secara resmi mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Permohonan ini diajukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka lain dalam kasus serupa, Eggi Sudjana dan Hari Damai Lubis. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit di ruang publik, dengan pihak yang berbeda memberikan penilaian yang bertolak belakang atas motif di baliknya.
Permintaan SP3 dan Argumen Hukum
Permohonan penghentian penyidikan diajukan melalui tim kuasa hukum para tersangka. Dalam sebuah debat televisi, Roy Suryo menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada pertimbangan ahli hukum, termasuk mantan pejabat tinggi Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Inti argumennya adalah bahwa laporan terkait ijazah tersebut seharusnya ditangani sebagai satu kesatuan berkas yang tidak dapat dipisah-pisah.
Roy Suryo berpendapat, jika penyidikan terhadap dua nama telah dihentikan, maka logika hukum yang sama seharusnya berlaku untuk tersangka lainnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar ide, melainkan rekomendasi berdasarkan analisis mendalam terhadap cacat prosedur.
"Ini bukan soal ide kami, tapi keterangan ahli melihat rincian kasusnya. Ada cacat jika ini terus dipaksakan," tuturnya membela posisi yang diambil.
Kritik Tajam: Panik Menghadapi Jerat Hukum?
Permintaan tersebut langsung mendapat sorotan dan kritik pedas. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menilai langkah Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai indikasi kepanikan. Ia melihatnya sebagai upaya mencari jalan keluar setelah sebelumnya bersikap konfrontatif.
Semar dengan tegas menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik telah kuat dan siap dibawa ke persidangan. Ia bahkan memberikan sindiran yang cukup keras mengenai konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi.
"Boleh saja berupaya mencari jalan keluar agar tidak terkena sanksi hukum. Tapi secara substansi, bisa kita simpulkan Roy Suryo dan kawan-kawan sudah mulai panik! Dulu awalnya gagah menantang, sekarang berharap justifikasi SP3," cetus Semar dengan nada tegas.
Dalam lanjutan pernyataannya, ia menambahkan, "Saya cuma berdoa semoga Roy Suryo sehat. Harus sehat karena saya pikir kurungan sudah di depan mata. Lebih baik tobat saja."
Bantahan dan Serangan Balik Roy Suryo
Merespons tudingan tersebut, Roy Suryo membantah sama sekali merasa panik. Dengan sikap yang terlihat santai, ia justru membalikkan keadaan dengan menyebut bahwa pihak lainlah yang sedang tidak tenang. Ia merujuk pada proses pemeriksaan panjang yang baru saja dijalaninya.
"Enggak ada yang panik. Kalau tidak panik, tidak mungkin ada keterangan lagi 4 jam di Mapolesta Solo kemarin. Solo yang panik, kalau kita sama sekali tidak ada," balas Roy.
Roy Suryo juga mempertegas keberatannya terhadap arah proses hukum saat ini. Ia bersikukuh bahwa fokus kasus telah bergeser dari substansi pembuktian keaslian ijazah ke ranah pencemaran nama baik, yang diyakininya sebagai bentuk "peradilan sesat". Ia mengaku tetap yakin 99,9% ada masalah pada ijazah tersebut dan akan terus menempuh upaya pembuktian melalui jalur Citizen Lawsuit (CLS).
Inti Perselisihan yang Belum Usai
Debat ini mengerucut pada dua klaim utama yang saling bertolak belakang dan belum menemui titik terang secara hukum. Di satu sisi, Mardiansyah Semar menyatakan keyakinannya yang mutlak atas keaslian dokumen pendidikan presiden.
“Ijazah Pak Jokowi itu asli 1000 persen,” tegasnya.
Di sisi lain, Roy Suryo tetap bersikeras bahwa inti persoalan—yaitu uji materi keaslian ijazah—belum pernah disentuh secara sungguh-sungguh dalam proses pidana ini. Baginya, perkara pencemaran nama baik hanyalah kulit luar dari masalah substantif yang ia perjuangkan.
Kini, bola berada di pengadilan publik dan, yang lebih penting, di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti keputusan Irwasum Polri atas permohonan SP3 tersebut. Apakah penyidikan akan dihentikan, atau justru akan dilanjutkan menuju meja hijau, sebagaimana prediksi yang dilontarkan dalam debat panas itu, masih menjadi tanda tanya besar yang menentukan akhir dari episode hukum yang telah berlarut-larut ini.
Artikel Terkait
Wacana Pembubaran Badan Anggaran DPR Kembali Mengemuka, Soroti Efisiensi dan Idealisme Wakil Rakyat
Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Sebelum Revisi 2019
Caleg Nasdem Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Usai Kasusnya Di-SP3
Aktivis Pertanyakan Ijazah Jokowi di KPU karena Tak Ada Tanggal Legalitas