Caleg Nasdem Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Usai Kasusnya Di-SP3

- Jumat, 13 Februari 2026 | 13:25 WIB
Caleg Nasdem Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Usai Kasusnya Di-SP3

PARADAPOS.COM - Dinamika politik di Sulawesi Selatan memanas menyusul langkah hukum yang diambil calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka. Ia melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu. Laporan ini merupakan buntut panjang dari kasus yang sebelumnya menjerat Putri sebagai tersangka penipuan bisnis, yang kemudian dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan unsur pidana. Perkembangan ini terjadi di tengah perebutan kursi DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menambah dimensi politik yang kompleks pada kasus hukum ini.

Dari Tersangka Jadi Pelapor: Alur Balik Kasus Hukum

Jalan berliku kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Fatmawati Rusdi melaporkan Putriana Hamda Dakka ke Polda Sulsel. Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow, dengan nilai investasi mencapai Rp 1,73 miliar. Delapan bulan setelah laporan itu, Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka, sebuah status yang memicu polemik dan perbincangan luas di media sosial.

Namun, angin justru berbalik pada Februari 2026. Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik Polda Sulsel menyimpulkan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyidikan pun dihentikan secara resmi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hasil penyidikan menyebutkan bahwa seluruh modal Rp 1,73 miliar telah dikembalikan kepada Fatmawati, bahkan disertai pembagian keuntungan yang melebihi nilai awal.

Dugaan Kampanye Hitam dan Motif Politik

Tim hukum Putriana menilai, kasus yang menimpa kliennya bukan sekadar sengketa bisnis biasa. Mereka menduga ada upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi Putri di mata publik. Narasi ini menguat seiring dengan posisi Putri sebagai calon kuat pengisi kursi DPR RI melalui PAW, menggantikan Rusdi Masse yang berpindah partai. Putri sendiri meraih 53.700 suara pada Pemilu 2024, menempatkannya di posisi terdepan dalam antrean pergantian.

Dalam konferensi pers seusai melapor, pengacara Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum. Ia menekankan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.

“Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Artahsasta.

Eskalasi Hukum dan Laporan Tambahan

Merasa namanya telah direhabilitasi secara hukum, Putri tak hanya melaporkan Fatmawati. Ia juga mengambil langkah hukum terhadap seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan, serta melaporkan pejabat Humas Polda Sulsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan terakhir terkait rilis pers yang dinilai timnya tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan.

Putri sendiri menyambut baik keputusan penghentian penyidikan oleh Polda Sulsel. Ia melihatnya sebagai kemajuan dalam penegakan hukum.

“Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri,” ungkap Putri.

Keterkaitan dengan Kasus Lain dan Sorotan Publik

Gelombang kasus ini ternyata menjangkau area yang lebih luas. Investigasi terhadap transaksi bisnis yang sama disebutkan juga menyentuh nama-nama yang terlibat dalam kasus lain di Sulsel, seperti dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah. Keterkaitan ini membuat kasus Putri versus Fatmawati bukan hanya soal sengketa bisnis atau politik elektoral semata, tetapi berpotensi membuka tabir jaringan yang lebih rumit.

Para pengamat politik memprediksi kasus ini akan terus menyedot perhatian. Mereka melihat ada pertarungan pengaruh dan persaingan yang intens di balik layar, terutama dengan proses PAW di DPR RI yang semakin mendekat. Dinamika di Sulawesi Selatan ini menjadi contoh nyata bagaimana garis antara hukum, bisnis, dan politik kerap kali beririsan, menciptakan drama yang tak hanya ditentukan di ruang pengadilan, tetapi juga di ruang publik dan lobi-lobi politik.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar