PARADAPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum direvisi pada 2019. Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026), sebagai respons atas usulan yang diajukan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan bahwa inisiatif revisi kala itu berasal dari DPR dan menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani perubahan tersebut.
Dukungan Jokowi dan Klarifikasi Proses Legislasi
Di sela-sela kunjungannya di Stadion Manahan, Solo, Presiden Jokowi dengan lugas menyambut positif gagasan untuk merevisi UU KPK kembali. Sikap ini menandai posisi jelasnya dalam perdebatan panjang mengenai efektivitas lembaga antirasuah pasca-amandemen.
"Ya saya setuju, bagus," tutur Jokowi menanggapi usulan tersebut.
Lebih lanjut, mantan kepala negara itu memberikan klarifikasi penting mengenai proses hukum yang terjadi lima tahun sebelumnya. Ia ingin memastikan publik memahami alur dan pihak yang bertanggung jawab atas perubahan kontroversial itu.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," tegasnya.
Penegasan itu ia sampaikan sembari mengingatkan bahwa meskipun revisi disahkan, ia secara pribadi mengambil jarak dari keputusan tersebut pada tahap akhir.
"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
Usulan dari Mantan Ketua KPK dan Dampak Revisi
Wacana mengembalikan UU KPK ke bentuk lamanya pertama kali digulirkan oleh Abraham Samad. Mantan pimpinan KPK itu menyampaikan usulannya secara langsung dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh di Jakarta pada akhir Januari 2026.
Dalam pandangan Samad, revisi UU KPK yang berlaku sejak 2019 telah secara signifikan menggerus kekuatan dan independensi lembaga tersebut. Ia mengaitkan langsung melemahnya kinerja pemberantasan korupsi dengan perubahan regulasi itu.
"Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," jelas Samad dalam sebuah wawancara terpisah.
Oleh karena itu, menurutnya, hanya dengan mengembalikan mandat dan kewenangan KPK seperti semula, lembaga itu dapat kembali berperan maksimal.
"Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi," lanjutnya.
Pernyataan dari kedua figur ini menyoroti sebuah evaluasi kritis terhadap kebijakan pemberantasan korupsi, menandai babak baru dalam diskusi publik tentang masa depan institusi yang selalu menjadi perhatian utama masyarakat tersebut.
Artikel Terkait
Caleg Nasdem Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Usai Kasusnya Di-SP3
Aktivis Pertanyakan Ijazah Jokowi di KPU karena Tak Ada Tanggal Legalitas
Sopir Ojol Tegur Penumpang yang Berbuat Mesum di Kursi Belakang, Polisi Selidiki
Presiden Sebut 50 Nama Oligarki dalam Pertemuan Tertutup, Utamakan Jalur Hukum