PARADAPOS.COM - Aktivis Bonatua Silalahi mengungkapkan temuan mengenai salinan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam proses pencalonan. Salinan dokumen yang baru diterimanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta untuk kebutuhan Pilkada DKI 2012 itu, menurut pengamatannya, tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Kejanggalan serupa juga ditemukan pada salinan ijazah yang sama untuk proses pencalonan presiden 2014. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi dan implikasinya terhadap regulasi yang berlaku.
Kejanggalan pada Dokumen Administratif
Bonatua Silalahi secara resmi telah menerima salinan ijazah S1 Jokowi dari KPU Jakarta. Dokumen tersebut merupakan lampiran yang diajukan saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta lebih dari satu dekade lalu. Namun, setelah memeriksa dengan saksama, Bonatua menilai ada satu hal yang konsisten dan mengusik perhatiannya: ketiadaan tanggal pada cap legalitas yang seharusnya melengkapi dokumen penting semacam itu.
“Dengan begitu, spesimen (ijazah Jokowi) untuk Jakarta sudah lengkap. Memang di sini konsistennya, satu yang konsisten yaitu tidak ada tanggalnya,” jelasnya kepada para wartawan pada Jumat (13/2/2026).
Pola yang Terulang dan Dasar Hukum
Menariknya, pola ini bukan kali pertama muncul. Bonatua menyoroti bahwa salinan ijazah yang sama, yang digunakan Jokowi untuk mendaftar sebagai calon presiden pada periode 2014-2019, juga menunjukkan kejanggalan identik: hanya terdapat cap berwarna merah dan tanda tangan, tanpa disertai tanggal yang jelas. Ketidakhadiran elemen tanggal inilah yang kemudian dipertanyakan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusurannya, Bonatua merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal dalam UU itu, menurutnya, secara tegas mengatur format sebuah legalisasi.
“Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi, UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, di situ disebut pasal 73 ayat 2 huruf B bahwa legalisasi itu harus memiliki tanggal, ternyata memang tidak ada sama sekali,” tuturnya.
Permintaan Keterangan dan Tanggung Jawab Institusi
Lebih dari sekadar menemukan kejanggalan, Bonatua menyatakan akan mendorong adanya kejelasan dari pihak-pihak terkait. Meski mengaku tidak berniat untuk melakukan pelaporan hukum, ia berencana meminta pertanggungjawaban secara institusional. Langkah pertama adalah meminta penjelasan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah asli.
Pertanyaannya kini mengarah pada prosedur dan kepatuhan institusi pendidikan tinggi terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau nanti yang di Solo juga begitu, pertanyaan saya apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang administrasi pemerintahan. Tentunya ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, disitu (UU Administrasi) juga diatur sanksinya,” ungkapnya.
Upaya Mendapatkan Kejelasan Publik
Selain ke UGM, Bonatua juga akan menyurati KPU Pusat untuk meminta klarifikasi atas dokumen yang mereka terima dan simpan sebagai bagian dari berkas kelengkapan calon. Tujuannya, sebagaimana ditegaskannya, adalah memberikan pencerahan kepada publik dan mencegah spekulasi yang tidak berdasar.
“Saya menunggu jawaban mereka, KPU Pusat RI tolong dikasih jawabannya, supaya publik tercerahkan, ada apa ini sebenarnya. Supaya jangan nanti banyak penyesatan informasi yang juga kita sama-sama harus hindarkan,” katanya menutup pernyataannya.
Dengan langkah ini, Bonatua berharap dapat mengangkat diskusi mengenai pentingnya integritas dan kepatuhan pada detail administratif dalam proses demokrasi, khususnya bagi calon pemimpin tinggi negara.
Artikel Terkait
Sopir Ojol Tegur Penumpang yang Berbuat Mesum di Kursi Belakang, Polisi Selidiki
Presiden Sebut 50 Nama Oligarki dalam Pertemuan Tertutup, Utamakan Jalur Hukum
Propam Polri Periksa Kapolres Bima Kota Terkait Dugaan Dana dari Bandar Narkoba
Transformasi Digital Indonesia: Kecepatan, Keamanan, dan Personalisasi Jadi Penentu Utama