LPDP Kecam Pernyataan Kontroversial Alumni Beasiswa soal Kewarganegaraan Anak

- Senin, 23 Februari 2026 | 00:25 WIB
LPDP Kecam Pernyataan Kontroversial Alumni Beasiswa soal Kewarganegaraan Anak

PARADAPOS.COM - Sebuah video yang menampilkan pernyataan kontroversial dari seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) viral dan memicu gelombang kritik di media sosial. Dalam video tersebut, Dwi Sasetyaningtyas (DS) menyatakan, "cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan," sambil menunjukkan paspor warga negara asing milik anaknya. Pernyataan yang dinilai merendahkan kewarganegaraan Indonesia ini mendorong LPDP untuk mengeluarkan pernyataan resmi yang menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan komitmen nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh setiap awardee-nya.

Pernyataan yang Memantik Polemik

Video yang beredar luas itu menampilkan DS dengan jelas mengungkapkan pilihannya untuk anak-anaknya. Saat memperlihatkan paspor berwarna biru milik anaknya yang berkewarganegaraan Inggris, ia menyatakan hanya dirinya sendiri yang tetap menjadi Warga Negara Indonesia. Ungkapan ini, yang disampaikan dengan nada tertentu, dengan cepat ditanggapi publik sebagai sikap yang tidak mencerminkan rasa bangga sebagai bangsa. Alih-alih menjadi percakapan privat, momen itu berubah menjadi sorotan nasional, mempertanyakan etika dan tanggung jawab moral seorang penerima beasiswa negara.

Respons Resmi LPDP

Menanggapi viralnya kasus ini, LPDP secara resmi menyampaikan keprihatinannya. Lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan DS tidak sejalan dengan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang senantiasa ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswanya.

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," jelas pernyataan resmi lembaga itu, Minggu (22/2/2026).

Lebih lanjut, LPDP menguraikan bahwa setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban kontribusi atau masa pengabdian kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi. Dalam kasus DS, disebutkan bahwa ia telah menyelesaikan studi S2-nya pada 31 Agustus 2017 dan dinyatakan telah menunaikan kewajiban kontribusinya. Secara hukum, hubungan kontraktualnya dengan LPDP dianggap telah berakhir.

Komunikasi dan Imbauan Meski Kontrak Berakhir

Meski status kontraktualnya telah selesai, LPDP menyatakan tidak akan tinggal diam. Lembaga berencana melakukan komunikasi langsung dengan DS untuk mengimbau kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Tujuannya adalah mengingatkan kembali tentang sensitivitas publik dan pentingnya menunjukkan komitmen kebangsaan, terlebih bagi sosok yang pernah mendapat kepercayaan negara melalui beasiswa. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga reputasi lembaga dan nilai-nilai yang diembannya.

Perkara Terpisah: Kewajiban Suami DS

Sementara sorotan tertuju pada DS, LPDP juga menyoroti kasus terpisah yang melibatkan suaminya, AP, yang juga merupakan alumni LPDP. Berbeda dengan istrinya, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya pasca menamatkan studi.

"Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis keterangan tersebut.

Menyikapi hal ini, LPDP menyatakan akan melakukan pendalaman internal dan memanggil AP untuk dimintai klarifikasi. Jika dugaan tersebut terbukti, sanksi tegas berupa pengembalian seluruh dana beasiswa akan diterapkan. Pemisahan penanganan kedua kasus ini menunjukkan LPDP melihatnya dari sisi hukum kontrak yang berbeda, sekaligus menegaskan prinsip akuntabilitas yang harus dipenuhi setiap alumninya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar