Menag Laporkan Penggunaan Jet Pribadi untuk Dinas ke KPK

- Senin, 23 Februari 2026 | 06:00 WIB
Menag Laporkan Penggunaan Jet Pribadi untuk Dinas ke KPK

PARADAPOS.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar telah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya untuk perjalanan dinas ke Sulawesi Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menag usai memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Senin (23/2), untuk memberikan klarifikasi atas perjalanannya ke Takalar pada Minggu (15/2) malam. Inti pembahasan kini adalah verifikasi KPK untuk menentukan status fasilitas tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Alasan Perjalanan dengan Pesawat Khusus

Dalam penjelasannya di Gedung ACLC KPK, Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa keputusannya menggunakan pesawat khusus terkait dengan waktu keberangkatan yang mendesak. Ia baru dapat berangkat menuju Makassar sekitar pukul 11 malam, di saat jadwal penerbangan komersial reguler sudah tidak tersedia.

"Kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya. Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana," tuturnya.

Menag menekankan bahwa perjalanan itu bersifat dinas untuk menghadiri undangan peresmian Balai Sarkiah di Takalar. Setelah acara tersebut, ia harus segera kembali ke Jakarta pada keesokan paginya untuk mempersiapkan sidang isbat penentuan awal Ramadan.

"Besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," jelasnya.

Proses Verifikasi oleh KPK

Laporan yang disampaikan Nasaruddin kini menjadi bahan pemeriksaan tim gratifikasi KPK. Proses hukum selanjutnya akan menentukan klasifikasi dan konsekuensi dari penerimaan fasilitas transportasi tersebut.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menguraikan tahapan yang akan dijalani. "Kita akan lakukan verifikasi dulu. Jadi verifikasi kemudian di termasuk kelengkapan-kelengkapan dokumennya yang memang diperlukan," katanya.

Arif juga memberikan apresiasi atas inisiatif Menag yang secara proaktif melaporkan hal tersebut dalam waktu kurang dari 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan. "Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima," sambungnya.

Konteks Undangan dan Fasilitas dari Penyelenggara

Merujuk pada keterangan resmi Kementerian Agama, undangan untuk meresmikan Balai Sarkiah datang secara khusus dari Oesman Sapta Odang (OSO). Menanggapi agenda Menag yang padat, OSO-lah yang berinisiatif menyediakan jet pribadi untuk memastikan kehadiran Nasaruddin Umar.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memberikan konteks lebih lanjut. "Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ungkapnya.

"Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara," lanjut Thobib, menegaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan acara.

Balai Sarkiah sendiri, yang terletak di Kelurahan Sabintang, Takalar, diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan. Peresmian gedung ini merupakan acara inti yang mendasari perjalanan dinas Menag tersebut.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar