paradapos.com-Terhitung mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi mengenakan pajak untuk produk rokok elektrik.
Aturan soal pajak rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Penerapan aturan pajak rokok elektrik juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Khawatir Gempa Susulan, Sebanyak 331 Pasien di RSUD Sumedang Dipindahkan ke Halaman
Tujuan diterbitkannya aturan tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
Menurut Deni, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Deni lantas menyebut peran para pemangku kepentingan termasuk produsen rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
Artikel Terkait
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli