paradapos.com-Terhitung mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi mengenakan pajak untuk produk rokok elektrik.
Aturan soal pajak rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Penerapan aturan pajak rokok elektrik juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Khawatir Gempa Susulan, Sebanyak 331 Pasien di RSUD Sumedang Dipindahkan ke Halaman
Tujuan diterbitkannya aturan tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
Menurut Deni, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Deni lantas menyebut peran para pemangku kepentingan termasuk produsen rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral