Proyek Motor Listrik MBG Dikritik, Skema Produksi dan Klaim TKDN Dipertanyakan

- Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB
Proyek Motor Listrik MBG Dikritik, Skema Produksi dan Klaim TKDN Dipertanyakan

PARADAPOS.COM - Pengadaan 25.000 unit motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Proyek senilai triliunan rupiah ini menuai perhatian bukan hanya karena skalanya, tetapi juga kecepatan produksinya yang luar biasa dan isu mengenai asal-usul komponen kendaraan tersebut. Dalam waktu sekitar 11 bulan, sebanyak 21.801 unit motor listrik merek Emmo telah diproduksi oleh PT Yasa Artha Trimanunggal untuk operasional lapangan.

Kecepatan Produksi yang Memicu Tanda Tanya

Laju produksi yang mencapai ribuan unit per bulan ini memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan pengamat industri dan publik. Bagaimana sebuah pabrik mampu merakit motor listrik dalam volume sedemikian besar dalam waktu yang relatif singkat? Jawabannya, menurut dugaan yang beredar luas, terletak pada skema produksinya.

Beredar analisis yang menyebutkan sebagian besar komponen motor tersebut diimpor secara utuh dari China, kemudian dirakit di dalam negeri sebelum akhirnya diberi label merek lokal. Praktik ini dikenal dengan istilah white labeling.

Skema "White Label" dan Klaim TKDN

Dalam skema tersebut, komponen utama datang dalam kondisi siap pasang, sehingga proses perakitannya diibaratkan seperti menyusun balok Lego—mulai dari pemasangan roda, penyambungan kabel, hingga pemberian stiker merek akhir. Secara regulasi, produk yang dirakit di dalam negeri memang dapat dikategorikan sebagai produk dalam negeri, khususnya jika memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Data pada e-katalog pemerintah menunjukkan motor listrik Emmo untuk proyek MBG ini memiliki kandungan TKDN sekitar 48,5 persen. Angka ini secara formal memenuhi ambang batas yang ditetapkan. Namun, di mata banyak pihak, legalitas formal tidak serta-merta menjawab pertanyaan substantif mengenai kemandirian industri.

Pertanyaan kritis pun mengemuka: sejauh mana produk yang mayoritas komponennya masih diimpor dapat disebut sebagai produk lokal? Kekhawatiran ini diperkuat oleh fakta bahwa desain industri untuk motor-motor Emmo terkait baru didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus dan Oktober 2025, tidak jauh sebelum masa produksi besar-besaran dimulai.

Klarifikasi dari Pejabat dan Harga Unit

Menanggapi beragam isu yang beredar, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa pengadaan ini merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025.

Dadan Hindayana menepis isu yang sempat viral mengenai jumlah pengadaan. "Bukan 70 ribu seperti isu yang sempat viral, harga motor listrik ini sendiri tidak murah, mulai dari Rp49,95 juta hingga Rp56,8 juta per unit," jelasnya. Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi besaran anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan armada operasional ini.

Transparansi sebagai Tuntutan Publik

Di luar debat teknis mengenai TKDN dan skema produksi, isu yang lebih besar yang mengemuka adalah tuntutan akan transparansi. Proyek pemerintah dengan nilai besar seperti ini secara wajar menghadapi pemeriksaan publik yang lebih ketat. Masyarakat dan pengawas kebijakan mulai menyoroti dengan lebih detail bagaimana standar "produk dalam negeri" diinterpretasikan dan diaplikasikan dalam pengadaan barang pemerintah.

Perbincangan kini bergeser dari sekadar kecepatan produksi menuju pada prinsip akuntabilitas, dampak jangka panjang terhadap industri lokal, dan nilai uang negara yang dikeluarkan. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya keberlanjutan proyek MBG, tetapi juga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengadaan barang strategis oleh pemerintah.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar