PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini juga melibatkan dua pesakita lainnya dari lingkungan pemerintah daerah setempat.
Jalannya Persidangan dan Upaya Eksepsi
Proses hukum terhadap Abdul Wahid dan dua rekanannya terus berlanjut setelah upaya perlawanan hukum yang diajukan terdakwa utama ditolak majelis hakim. Sebelumnya, tim pengacara Abdul Wahid mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Namun, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menilai eksepsi tersebut tidak beralasan.
Dengan penolakan itu, sidang pun memasuki fase yang lebih substantif. Fokus persidangan kini beralih ke pembuktian, di mana hakim akan mendalami keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang diajukan penuntut untuk menguji kekuatan dakwaan.
Modus Pemerasan 'Jatah Preman'
Menurut berkas dakwaan, praktik yang disebut-sebut sebagai pemerasan 'jatah preman' ini melibatkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Mereka diduga memaksa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan dinas tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang.
Aksi pemerasan ini berlangsung dalam rentang waktu April hingga November 2025 di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas gubernur dan kantor dinas terkait.
Awal Mula dan Tekanan Sistematis
JPU KPK mengungkapkan, skema ini bermula dari sebuah rapat tertutup yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut memberikan arahan tegas kepada para pejabat.
"Matahari hanya satu," ucapnya kala itu, disertai ancaman mutasi bagi yang dinilai tidak patuh terhadap pimpinan.
Tekanan semakin konkret setelah pemerintah provinsi melakukan pergeseran anggaran tahun 2025 senilai ratusan miliar rupiah. Para kepala UPT kemudian diminta menyetorkan sejumlah 'fee' sebagai wujud loyalitas. Permintaan ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, kesepakatan yang terbentuk adalah setoran sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, tak lama kemudian, tuntutan itu melonjak menjadi 5 persen, atau setara dengan sekitar Rp7 miliar. Para pejabat di tingkat UPT merasa terpaksa menyetujui kenaikan itu karena kuatnya tekanan dan ancaman akan pencopotan jabatan.
Alur Peredaran Uang Hasil Pemerasan
Setoran uang dari para korban dilakukan secara bertahap. Tahap pertama berhasil mengumpulkan Rp1,8 miliar, dilanjutkan tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga senilai Rp750 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan itu kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Sebagian dana juga digunakan untuk berbagai kepentingan di luar tugas kedinasan, termasuk untuk keperluan pribadi dan kegiatan-kegiatan tertentu.
Dasar Hukum Dakwaan
Atas perbuatannya, JPU KPK mendakwa para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun bagi pelaku pemerasan yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Artikel Terkait
Ribuan Pelayat Hadiri Pengajian 40 Hari Vidi Aldiano di Jakarta
Bareskrim Ungkap Aliran Dana Rp124 Miliar dari Sindikat Narkoba Internasional
Jusuf Kalla Tegaskan Komentar Soal Ijazah Jokowi Adalah Nasihat, Bukan Kritik
JK Bantah Tuduhan Penistaan Agama Soal Pernyataan Syahid di Ceramah UGM