Ahli Digital Forensik Pelapor Buku Gibran End Game ke Polda Metro Jaya

- Sabtu, 25 April 2026 | 12:50 WIB
Ahli Digital Forensik Pelapor Buku Gibran End Game ke Polda Metro Jaya
PARADAPOS.COM - Polemik seputar buku kontroversial “Gibran End Game” memasuki babak baru di jalur hukum. Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, yang turut menulis buku tersebut, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 April 2026. Laporan itu dilayangkan oleh Irwan Arya (42), seorang politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Kerugian materiil yang disebutkan mencapai sekitar Rp6 juta dari pembelian puluhan eksemplar buku, namun perasaan dikhianati secara moral menjadi pemicu utama langkah hukum ini.

Kuasa Hukum Buka Suara: Belum Tahu Detail Tuduhan

Menanggapi laporan tersebut, Rismon Sianipar angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang. Dalam pernyataannya, Jahmada mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi laporan polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa tim hukum masih dalam tahap menunggu informasi detail dari penyidik. “Kami menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa,” ujar Jahmada saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 April 2026. Meski belum mengetahui secara persis isi tuduhan, Jahmada menekankan bahwa kliennya bersikap kooperatif. Ia memastikan Rismon siap menghadapi proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti seluruh prosedur acara pidana yang ditetapkan.

Kronologi Laporan: Dari Pengagum Menjadi Pelapor

Kisah di balik laporan ini bermula dari kekaguman. Irwan Arya mengaku awalnya adalah penggemar berat Rismon. Ia tertarik dengan hasil penelitian yang dituangkan dalam buku “Gibran End Game”. Rencananya, ia bahkan berniat membeli hingga 300 eksemplar buku tersebut. Namun, situasi berubah drastis. Irwan merasa kecewa setelah Rismon diduga mengeluarkan pernyataan publik yang menganulir kebenaran isi bukunya sendiri. Pernyataan itu disebut-sebut disampaikan di Istana Wakil Presiden dan dalam sebuah acara televisi. “Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Saya merasa ditipu,” tutur Irwan kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Perubahan sikap yang dinilainya berputar 180 derajat itulah yang mendorong Irwan untuk mengambil jalur hukum. Dari seorang pengagum, ia berubah menjadi penggugat yang menuntut pertanggungjawaban.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026, Irwan Arya menyerahkan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah fisik buku “Gibran End Game”, bukti transaksi pembayaran, serta keterangan dari beberapa saksi. Atas dasar tersebut, Irwan menjerat Rismon dengan dua pasal. Pertama, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan. Kedua, Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Suasana di sekitar Polda Metro Jaya malam itu tampak tenang, namun tensi di balik laporan ini jelas terasa. Kasus ini masih akan bergulir, dan publik menanti kejelasan dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar